MSRI, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp401.653.737.469,69 dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) periode 2017–2020.
Nilai tersebut merupakan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Uang tersebut diserahkan oleh PT CNI kepada penyidik Kejagung pada Jumat (28/8/2026) sore.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar menjelaskan, setelah diterima penyidik, uang tersebut langsung dilakukan penyitaan dan dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) di Bank Mandiri yang berada di bawah pengelolaan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Keterangan tersebut disampaikan Saiful saat memberikan penjelasan kepada wartawan, termasuk wartawan MSRI, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2026).
“Dan terkait dengan uang tersebut, telah kami lakukan penyitaan dan penitipan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) pada Bank Mandiri Nomor 139 Rekening pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ujar Saiful.
Dalam konferensi pers tersebut, Kejagung turut memperlihatkan barang bukti uang yang telah disita. Ratusan bundel uang yang dikemas dalam plastik transparan ditata di atas meja di hadapan jajaran Kejaksaan Agung.
Pengembalian Kerugian Negara Bukan Akhir Perkara
Meski nilai kerugian keuangan negara telah dikembalikan dan disita oleh penyidik, proses penegakan hukum dalam perkara tersebut belum berhenti.
Penyidik Jampidsus masih melakukan pendalaman untuk membangun konstruksi perkara secara utuh, memperkuat alat bukti, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang berdasarkan bukti dan fakta hukum dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Saat ini penyidik sedang mengkonstruksikan peristiwa pidana dengan kelengkapan alat buktinya untuk menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” kata Saiful.
Ia menegaskan, penyidik dalam waktu dekat akan menentukan pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dan tanggung jawab berdasarkan hasil penyidikan.
“Dalam waktu dekat akan kami tentukan siapa-siapa pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dari peristiwa tersebut,” tegasnya.
Dugaan Ekspor Nikel Tanpa RKAB
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam tata kelola pertambangan dan kegiatan ekspor nikel PT CNI selama periode 2017–2020.
Pada 2017–2019, PT CNI disebut memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi di wilayah Sulawesi Tenggara.
Namun, berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan Kejagung, perusahaan tersebut diduga belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), tetapi telah memperoleh rekomendasi ekspor.
Penyidik menduga terdapat kerja sama antara pihak PT CNI dengan penyelenggara negara dalam pengaturan hasil uji kadar nikel.
Dugaan pengaturan tersebut berkaitan dengan upaya membuat kadar nikel berada di bawah ambang 1,7 persen, sehingga memenuhi ketentuan untuk dapat diekspor.
Kejagung menduga penggunaan dokumen yang tidak sah dalam aktivitas tersebut kemudian mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara.
“Bahwa pihak PT CNI dengan menggunakan dokumen yang tidak sah, melakukan ekspor nikel secara tidak sah, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara,” ujar Saiful.
116 Saksi dan Tiga Ahli Diperiksa
Dalam proses penyidikan, Kejagung telah memeriksa 116 saksi dan tiga ahli.
Penyidik juga telah menyita sedikitnya 143 dokumen serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berada di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Selain itu, penyidik telah memperoleh Laporan Hasil Perhitungan (LHP) kerugian negara dari BPKP sebagai bagian dari proses pembuktian perkara.
Penyidikan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor 22/F.2/Fd.2/04/2025 tertanggal 10 April 2025, yang kemudian diperbarui melalui Nomor Prin-104/F.2/Fd.2/11/2025 tertanggal 7 November 2025.
Penyidikan Masih Berjalan
Penyitaan Rp401,65 miliar menjadi salah satu perkembangan penting dalam penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola nikel PT CNI. Namun, penyitaan dan pengembalian kerugian keuangan negara tidak serta-merta menghapus proses pertanggungjawaban pidana apabila penyidik menemukan bukti adanya tindak pidana.
Kejagung kini masih mendalami seluruh rangkaian aktivitas pertambangan dan ekspor nikel, termasuk proses penerbitan dokumen, pengujian kadar komoditas, rekomendasi ekspor, hingga dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu.
Penentuan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana selanjutnya akan bergantung pada kecukupan alat bukti dan konstruksi hukum yang dibangun penyidik.
MSRI mencatat, langkah Kejagung tersebut menempatkan pengembalian kerugian negara bukan sebagai titik akhir, melainkan bagian dari proses penegakan hukum untuk mengungkap secara terang bagaimana kerugian negara terjadi, siapa yang berperan, serta sejauh mana pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak.
Reporter: Aditya WP
Kabiro MSRI DKI Jakarta
MSRI - Perspektif Akurat Terpercaya
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments