Jogo Perak Tindak Tegas! Ops Tumpas Semeru Bekuk 27 Tersangka, 1,01 Kg Sabu Disita

Jogo Perak Tindak Tegas! Ops Tumpas Semeru Bekuk 27 Tersangka, 1,01 Kg Sabu Disita

MSRI, SURABAYA - Komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam memutus mata rantai peredaran narkotika kembali ditegaskan melalui Operasi Tumpas Semeru. Sebanyak 23 laporan polisi berhasil diungkap, dengan 27 tersangka diamankan, terdiri atas 24 laki-laki dan 3 perempuan.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, aparat menyita sabu seberat 1.010,29 gram atau sekitar 1,01 kilogram serta tembakau sintetis seberat 148,99 gram.

Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Iwan Kurniawan, S.H., S.I.K., didampingi Kasat Narkoba AKBP Adik Agus Putrawan dan Kasi Humas IPTU Suroto.

Jaringan Diburu, Peredaran Diputus

Dalam keterangannya kepada wartawan MSRI, AKBP Iwan Kurniawan menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan investigasi yang dilakukan secara intensif oleh jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

“Berkat investigasi yang dilakukan anggota, kami berhasil mengungkap 23 laporan polisi dan mengamankan 27 tersangka. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” tegas AKBP Iwan.

Menurut hasil penyelidikan, para tersangka diduga memiliki peran sebagai pengedar maupun perantara dalam jaringan peredaran narkotika. Aktivitas tersebut diduga dilakukan untuk memperoleh keuntungan secara ilegal.

Kapolres menegaskan bahwa jajarannya tidak akan membiarkan wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak menjadi ruang aman bagi jaringan narkotika.

“Jogo Perak merupakan semangat kami untuk menjaga keamanan wilayah. Terhadap para pelaku narkotika, kami akan tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Barang Bukti dan Ancaman Pidana

Selain sabu dan tembakau sintetis, petugas turut mengamankan 2 unit timbangan, uang tunai Rp9.120.000, 13 bendel klip plastik, serta 20 unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi maupun peredaran narkotika.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1).

Mereka terancam pidana penjara hingga 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar hingga Rp10 miliar, sesuai ketentuan pasal yang diterapkan.

Bagi Polres Pelabuhan Tanjung Perak, pengungkapan ini bukan sekadar capaian penindakan, melainkan penegasan bahwa perang terhadap narkotika harus dilakukan secara konsisten, terukur, dan tanpa memberikan ruang bagi jaringan peredaran untuk berkembang.

Operasi Tumpas Semeru sekaligus memperkuat pesan Jogo Perak: keamanan wilayah bukan hanya dijaga, tetapi juga ditegakkan dengan tindakan hukum yang tegas terhadap setiap pelaku yang mengancam keselamatan masyarakat. 

(Setiawan)

MSRI – Perpektif • Akurat • Terpercaya

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama