MSRI, SURABAYA - Pengelolaan kawasan perdagangan di Pasar Simo, Surabaya, menjadi sorotan. Sejumlah pedagang mempertanyakan mekanisme iuran listrik, pungutan parkir kendaraan pick up, aktivitas pedagang kaki lima (PKL) malam hari, hingga kepastian legalitas pemanfaatan lahan yang disebut merupakan aset Pemerintah Kota Surabaya.
Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut besaran pembayaran yang dibebankan kepada pedagang, tetapi juga menyentuh aspek kepastian hukum, transparansi pengelolaan, legalitas pemanfaatan aset daerah, serta kewenangan dalam melakukan pungutan.
Berdasarkan informasi yang diterima MSRI, terdapat perbedaan nominal pembayaran listrik yang disebut berkisar Rp3.000 hingga Rp8.000.
Untuk pedagang yang membawa kendaraan pick up, total pembayaran disebut mencapai sekitar Rp8.000, dengan rincian sekitar Rp3.000 untuk listrik dan Rp5.000 untuk parkir kendaraan.
Perbedaan nominal tersebut menimbulkan pertanyaan: siapa yang menetapkan besaran pembayaran, apa dasar hukumnya, kepada siapa uang disetorkan, serta untuk kepentingan apa dana tersebut digunakan?
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena setiap pungutan yang dilakukan kepada masyarakat harus memiliki dasar kewenangan dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bukan Sekadar Persoalan Iuran
Sekretaris Kecamatan Simo Mulyo, Yunita Rahmawati, mengatakan pihak kecamatan telah mengetahui aktivitas perdagangan malam tersebut dan telah menanyakan mekanisme yang berlaku di lapangan.
“Sebenarnya saya sudah mengetahui aktivitas tersebut. Setelah mengetahui adanya pasar pada malam hari di wilayah kami, saya langsung menanyakan persoalannya. Saya minta yang berjualan jangan dipungut biaya,” ujar Yunita.
Menurut Yunita, apabila terdapat pembayaran yang berkaitan dengan kebutuhan penerangan, nominalnya sekitar Rp2.000.
“Kalaupun ada, untuk penerangan itu sebesar Rp2.000. Uang Rp2.000 tersebut tidak ada yang masuk ke kelurahan maupun kecamatan,” tegasnya.
Ia menjelaskan pembayaran tersebut berkaitan dengan kebutuhan penerangan dan disalurkan kepada warga yang memiliki legalitas kelistrikan.
Keterangan tersebut sekaligus membuka ruang pertanyaan yang lebih luas mengenai perbedaan nominal yang disebut dibayarkan sejumlah pedagang di lapangan.
Apabila terdapat pembayaran Rp3.000 hingga Rp8.000, maka perlu dipastikan apakah pembayaran tersebut seluruhnya merupakan iuran listrik, atau terdapat komponen pembayaran lain di dalamnya.
Lahan Disebut Milik Pemkot Surabaya
Persoalan berikutnya menyangkut status lahan.
Yunita menyebut lahan yang digunakan untuk aktivitas perdagangan tersebut merupakan milik Pemerintah Kota Surabaya.
“Mengenai status tanah itu milik Pemkot. Mengenai adanya aktivitas warga berjualan malam hari, pihak Pemkot belum ada tindakan. Kami sudah melaporkan bahwa sementara di tanah yang ada di Simo terdapat kegiatan PKL malam hari,” terangnya, Senin (24/8/2026).
Apabila lahan tersebut merupakan Barang Milik Daerah (BMD), maka pemanfaatannya tidak dapat dilepaskan dari ketentuan mengenai pengelolaan aset daerah.
Terlebih, Pemerintah Kota Surabaya telah memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2026, yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Regulasi tersebut mengatur pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah dengan prinsip transparansi, efisiensi, serta akuntabilitas.
Karena itu, perlu dipastikan apakah penggunaan lahan Pasar Simo telah memiliki dasar pemanfaatan aset yang sah, siapa pihak yang diberi kewenangan mengelola, serta apakah aktivitas perdagangan di lokasi tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Potensi Pelanggaran Perlu Diverifikasi
MSRI menilai terdapat sejumlah aspek yang berpotensi menjadi persoalan hukum atau administratif apabila terbukti tidak memiliki dasar yang sah.
Pertama, terkait pemanfaatan aset daerah. Jika benar lahan tersebut merupakan aset Pemkot Surabaya, maka pemanfaatannya harus mengikuti mekanisme pengelolaan Barang Milik Daerah yang berlaku.
Kedua, terkait pengelolaan pasar. Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Masyarakat mengatur prinsip ketertiban dan kepastian hukum serta pengelolaan pasar secara profesional. Regulasi tersebut juga mengatur aspek perizinan pengelolaan pasar rakyat.
Ketiga, terkait pungutan parkir. Perda Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 mengatur penyelenggaraan perparkiran di Kota Surabaya dan menekankan pengelolaan yang efektif, efisien serta akuntabel.
Keempat, terkait pajak dan retribusi daerah. Perda Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 menjadi salah satu dasar pengaturan pajak dan retribusi daerah yang berlaku di Surabaya, termasuk pengaturan terkait jasa parkir.
Dengan demikian, pungutan parkir sebesar Rp5.000 kepada kendaraan pick up perlu diklarifikasi: apakah merupakan pungutan resmi, pembayaran jasa tertentu, atau bentuk pembayaran lain; siapa penyelenggaranya; serta apakah terdapat bukti pembayaran atau dasar penetapan tarif.
UUD 1945 Menjamin Kepastian Hukum
Persoalan tersebut juga berkaitan dengan prinsip konstitusional.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melalui Pasal 28D ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Dalam konteks Pasar Simo, prinsip tersebut menjadi relevan karena pedagang membutuhkan kepastian mengenai aturan yang harus mereka ikuti, kewajiban pembayaran yang dibebankan, serta siapa pihak yang memiliki kewenangan melakukan penarikan.
Artinya, pedagang tidak semestinya dibiarkan berada dalam kondisi tidak mengetahui dasar pembayaran yang mereka keluarkan.
Lebih dari 100 Pedagang
Informasi yang dihimpun menyebut terdapat lebih dari 100 pedagang yang beraktivitas di kawasan tersebut.
Jumlah tersebut menunjukkan bahwa persoalan Pasar Simo bukan lagi persoalan aktivitas perdagangan skala kecil yang dapat dibiarkan tanpa penataan.
Pemerintah perlu memastikan seluruh aspek berjalan sesuai aturan, mulai dari status lahan, pendataan pedagang, izin atau legalitas kegiatan, penggunaan listrik, pengelolaan parkir, hingga mekanisme setiap pembayaran.
Jika seluruhnya memiliki dasar hukum, maka pemerintah maupun pengelola seharusnya dapat menjelaskan secara terbuka kepada para pedagang.
Sebaliknya, apabila ditemukan pungutan atau pemanfaatan aset yang tidak sesuai ketentuan, maka perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi berwenang.
MSRI: Jangan Sampai Pedagang Menjadi Pihak yang Dirugikan
MSRI memandang persoalan ini tidak boleh berhenti pada perdebatan mengenai nominal Rp2.000, Rp3.000, Rp5.000 maupun Rp8.000.
Persoalan utamanya adalah kepastian hukum dan transparansi.
Pemerintah Kota Surabaya perlu turun langsung melakukan verifikasi dan menjelaskan kepada publik mengenai:
1. Status kepemilikan dan pemanfaatan lahan Pasar Simo.
2. Siapa pihak yang secara resmi mengelola kawasan tersebut.
3. Dasar hukum aktivitas perdagangan malam hari.
4. Dasar penarikan iuran listrik.
5. Dasar pembayaran parkir kendaraan pick up.
6. Pihak yang menerima dan mengelola dana.
7. Peruntukan seluruh pembayaran dari pedagang.
8. Legalitas sumber dan sambungan listrik.
9. Legalitas serta mekanisme pengelolaan parkir.
10. Apakah seluruh kegiatan tersebut telah sesuai dengan Perda dan ketentuan pengelolaan aset daerah yang berlaku.
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran administratif, pungutan tanpa dasar kewenangan, atau pemanfaatan aset daerah yang tidak sesuai prosedur, maka pemerintah perlu mengambil langkah sesuai ketentuan hukum.
Namun demikian, MSRI menegaskan bahwa dugaan pelanggaran tidak boleh langsung diposisikan sebagai pelanggaran yang telah terbukti sebelum dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Prinsip ini penting agar pemberitaan tetap objektif, profesional, dan memberikan ruang yang adil kepada seluruh pihak.
Pemkot Didorong Membuka Data Pengelolaan
MSRI mendorong Pemerintah Kota Surabaya untuk membuka informasi mengenai legalitas dan tata kelola Pasar Simo secara transparan.
Jika kawasan tersebut memang disiapkan sebagai ruang bagi pedagang agar tidak berjualan di badan jalan, maka kebijakan tersebut patut diapresiasi.
Namun, niat baik penataan tidak boleh berhenti pada penyediaan tempat. Legalitas lahan, tata kelola, pungutan, fasilitas listrik, parkir, serta mekanisme pengelolaan harus berjalan dalam koridor hukum.
Pedagang membutuhkan kepastian, bukan ketidakjelasan.
Masyarakat membutuhkan transparansi, bukan sekadar informasi dari mulut ke mulut.
Dan pemerintah memiliki kewajiban memastikan setiap pemanfaatan aset daerah serta setiap pungutan yang berkaitan dengan pelayanan publik memiliki dasar kewenangan yang jelas.
Karena itu, MSRI mendorong Pemkot Surabaya segera melakukan pengecekan lapangan secara menyeluruh dan memberikan penjelasan terbuka kepada pedagang serta masyarakat.
(Setiawan)
MSRI - Perspektif • Akurat • Terpercaya
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments