MSRI, SURABAYA – Direktur PT Media Rakyat Demokrasi (MRD), Achmad Anugrah atau yang akrab disapa Garad, meminta Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya mengedepankan keadilan substantif dalam memutus perkara dugaan ketidakpatuhan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Jawa Timur terhadap Putusan Komisi Informasi (KI) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Permintaan tersebut disampaikan setelah PT MRD secara resmi mengajukan Memorandum Bantahan Hukum melalui sistem E-Court PTUN Surabaya pada Selasa (4/8/2026), sebagai tanggapan atas jawaban pihak Dinas Koperasi dan UKM Jawa Timur dalam perkara sengketa pelaksanaan Putusan Komisi Informasi.
Garad menegaskan, perkara yang diajukan bukan lagi sengketa permohonan informasi publik, melainkan dugaan tindakan faktual badan publik yang tidak melaksanakan putusan hukum secara utuh. Menurutnya, penyerahan dokumen informasi yang tidak lengkap merupakan bentuk Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad).
"Ketidaktelitian fatal ini menjadi bukti bahwa dokumen jawaban mereka disusun tanpa kecermatan mendalam," ujar Garad saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Selasa (4/8/2026).
Dalam memorandum bantahannya, PT MRD juga mengungkap adanya kejanggalan pada dokumen jawaban pihak Terlawan. Salah satunya adalah tercantumnya kalimat yang justru menyatakan syarat gugatan Pelawan "Sudah Terpenuhi Sempurna", yang dinilai sebagai kontradiksi mendasar terhadap keseluruhan argumentasi hukum yang diajukan.
Garad juga membantah dalil Terlawan mengenai keharusan menempuh kembali upaya administratif. Menurutnya, sengketa informasi telah selesai melalui proses ajudikasi di Komisi Informasi dan telah berkekuatan hukum tetap, sehingga tidak ada dasar hukum untuk mengulang prosedur administratif.
"Kami tidak sedang meminta informasi baru. Objek perkara ini adalah ketidakpatuhan pejabat publik terhadap putusan hukum yang mengikat. Berdasarkan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PTUN memiliki kewenangan penuh untuk mengadili pembangkangan badan publik seperti ini," tegas Garad kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI).
Ia menilai, apabila putusan Komisi Informasi yang telah inkrah dapat diabaikan begitu saja oleh badan publik, maka hal tersebut berpotensi melemahkan supremasi hukum sekaligus merugikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Selain itu, Garad menegaskan bahwa penafsiran prosedural yang justru menghambat keterbukaan informasi bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menurutnya, peraturan di bawah undang-undang tidak boleh dijadikan alasan untuk membatasi hak konstitusional masyarakat memperoleh informasi.
"Kami memohon Majelis Hakim tidak hanya melihat aspek formalitas, tetapi juga menilai substansi perkara. Apakah putusan hukum yang telah sah dan mengikat boleh diabaikan begitu saja oleh badan publik? Jika kondisi seperti ini dibiarkan, maka kewibawaan hukum dan hak rakyat untuk tahu hanya akan menjadi tulisan di atas kertas," pungkas Garad saat memberikan keterangam kepada MSRI.
Sidang pembacaan putusan secara elektronik (E-Litigasi) dijadwalkan akan digelar pada pekan depan. Putusan tersebut dinilai akan menjadi salah satu tolok ukur penting dalam penegakan kepatuhan badan publik terhadap putusan Komisi Informasi sekaligus memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik di Indonesia.
Reporter: Excel AW
Editor: Redaksi MSRI
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments