Febrie Adriansyah Tempuh Jalur Praperadilan, Keabsahan Langkah Kejagung dan Kortas Tipidkor Polri Siap Diuji

Febrie Adriansyah Tempuh Jalur Praperadilan, Keabsahan Langkah Kejagung dan Kortas Tipidkor Polri Siap Diuji

MSRI, JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, melalui tim kuasa hukumnya memastikan akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan dua permohonan praperadilan. Langkah tersebut ditujukan untuk menguji keabsahan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kortas Tipidkor Polri, mulai dari penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, penahanan hingga pengambilalihan penanganan perkara.

Kuasa hukum Febrie, Muhammad Farizi, menjelaskan bahwa permohonan praperadilan diajukan karena pihaknya menilai terdapat dugaan penyimpangan dalam penerapan upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHAP yang berlaku.

"Upaya paksa yang kami nilai mengandung penyimpangan akan kami kelompokkan dalam dua permohonan praperadilan," ujar Farizi saat konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/8/2026).

Permohonan praperadilan pertama akan ditujukan kepada Kejaksaan Agung. Tim kuasa hukum menilai terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 100 ayat (5) KUHAP terkait penahanan serta aspek legalitas penetapan tersangka.

Selain itu, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), tim advokat menyoroti dugaan tidak diterapkannya asas lex favor reo sebagaimana diatur dalam Pasal 3 KUHP, yakni asas yang mengutamakan penerapan aturan hukum yang paling menguntungkan bagi tersangka apabila terjadi perubahan peraturan setelah perbuatan pidana dilakukan.

Farizi juga mempersoalkan penggunaan konsep trading in influence yang menurutnya belum diatur secara eksplisit sebagai tindak pidana dalam hukum positif Indonesia. Di samping itu, pihaknya menilai belum terdapat uraian yang jelas mengenai predicate crime atau tindak pidana asal dalam dugaan TPPU, serta belum dijelaskan secara spesifik kedudukan hukum Febrie Adriansyah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 KUHP.

Tim advokat juga menilai terdapat dugaan tidak terpenuhinya persyaratan formil dalam penetapan tersangka, termasuk dugaan penetapan tersangka sebanyak dua kali terhadap perkara yang sama, kewenangan pejabat yang menandatangani surat penetapan tersangka, hingga kejelasan dasar hukum yang digunakan.

"Menurut Tim Advokat, seluruh aspek tersebut penting diuji melalui praperadilan demi menjamin kepastian hukum, perlindungan hak asasi, dan prinsip due process of law bagi setiap warga negara," tegas Farizi.

Sementara itu, permohonan praperadilan kedua akan diarahkan kepada Kortas Tipidkor Polri. Permohonan tersebut mencakup pengujian atas keabsahan tindakan penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, pencekalan, supervisi, pengendalian penyidikan, hingga pengambilalihan penanganan perkara dari Polda Metro Jaya.

Menurut Farizi, terdapat persoalan mendasar mengenai legalitas Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dijadikan dasar tindakan penyidikan dan upaya paksa. Pihaknya juga menilai penetapan tersangka diduga belum memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.

"Seluruh tindakan tersebut akan dimohonkan untuk diuji keabsahannya melalui mekanisme praperadilan," tegas Farizi.

Bagi Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), langkah praperadilan merupakan instrumen hukum yang sah dalam negara hukum untuk menguji legalitas tindakan aparat penegak hukum. Terlepas dari substansi perkara yang sedang berjalan, proses ini menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa setiap tindakan penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, serta menghormati prinsip presumption of innocence, due process of law, dan equality before the law.

MSRI berpandangan bahwa putusan praperadilan nantinya bukan hanya akan menentukan sah atau tidaknya tindakan penyidik, tetapi juga menjadi tolok ukur kualitas penegakan hukum di Indonesia. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung serta mengedepankan asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

{Aditya/Redaksi MSRI}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama