Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Sungai Brantas Kaulon Disorot, Warga Tagih Aksi Nyata Aparat

Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Sungai Brantas Kaulon Disorot, Warga Tagih Aksi Nyata Aparat

MSRI, BLITAR - Dugaan aktivitas penambangan pasir tanpa izin di kawasan alur Sungai Brantas, Desa Kaulon, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, menjadi sorotan serius sejumlah warga.

Aktivitas penyedotan pasir dari dasar Sungai Brantas tersebut disebut berlangsung sejak pagi hingga malam hari. Berdasarkan keterangan beberapa warga kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), kegiatan penambangan disebut mulai sekitar pukul 06.00 WIB hingga 22.00 WIB dan setiap hari dapat mengangkut sekitar 10 hingga 15 truk pasir.

Informasi tersebut kini memunculkan pertanyaan publik: apakah seluruh aktivitas tersebut telah memiliki legalitas dan memenuhi persyaratan teknis serta lingkungan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan?

Pertanyaan itu penting dijawab melalui pemeriksaan langsung oleh aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait.

Warga: Jangan Hanya Ada Pernyataan Penertiban

Sejumlah warga kepada wartawan MSRI mendesak aparat kepolisian setempat membuktikan komitmen penegakan hukum dengan melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

“Kami berharap aparat datang dan melihat langsung aktivitasnya. Kalau memang legal, tunjukkan dasar dan izinnya. Kalau tidak sesuai aturan, kami berharap segera ditertibkan,” ujar salah seorang warga.

Warga lainnya menyampaikan bahwa masyarakat tidak bermaksud menghambat mata pencaharian penambang.

“Kami tidak ingin mencari masalah dengan siapa pun. Yang kami minta hanya aturan ditegakkan dan sungai tetap dijaga. Jangan sampai nanti terjadi kerusakan baru semua pihak bergerak,” ungkap warga kepada MSRI.

Sungai Brantas Bukan Sekadar Sumber Material

Pengambilan pasir dari dasar sungai secara terus-menerus perlu mendapatkan pengawasan dan kajian teknis. Perubahan material dasar sungai dapat memengaruhi kondisi morfologi alur sungai dan lingkungan di sekitarnya.

Kekhawatiran warga juga menyentuh keberadaan tanggul dan infrastruktur pengendali sungai. Apabila pengambilan material dilakukan tanpa memperhatikan kondisi teknis sungai, perlu dipastikan tidak menimbulkan risiko terhadap stabilitas tanggul maupun kepentingan masyarakat.

Namun, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis oleh instansi yang berwenang. MSRI tidak menempatkan dugaan sebagai kesimpulan hukum.

UUD 1945 dan UU Minerba Menjadi Landasan

Secara konstitusional, Pasal 33 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pemanfaatan sumber daya alam tidak boleh semata-mata berorientasi pada kepentingan ekonomi, tetapi harus mempertimbangkan kepentingan publik dan keberlanjutan lingkungan.

Dalam sektor pertambangan, ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta peraturan pelaksanaannya harus menjadi rujukan dalam memastikan legalitas dan tata kelola kegiatan pertambangan.

Perda dan Tata Ruang Daerah Harus Diperiksa

Selain ketentuan nasional, aktivitas tersebut juga perlu diuji terhadap Perda Provinsi Jawa Timur dan Perda Kabupaten Blitar yang berkaitan dengan tata ruang, lingkungan hidup, serta pemanfaatan wilayah.

Pemeriksaan perlu mencakup kesesuaian lokasi dengan tata ruang, ketentuan kawasan sungai dan sempadan sungai, kewajiban lingkungan, serta ketentuan teknis lain yang relevan.

Karena itu, masyarakat meminta pemerintah tidak hanya memeriksa keberadaan izin pertambangan, tetapi juga memastikan apakah seluruh persyaratan turunannya telah dipenuhi.

Siapa yang Berwenang Harus Menjelaskan

Persoalan kewenangan perizinan juga perlu dijelaskan secara transparan kepada masyarakat.

Pemeriksaan dapat melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui instansi teknis bidang ESDM serta instansi pengelola sumber daya air yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan terhadap wilayah Sungai Brantas.

Masyarakat berhak mendapatkan informasi mengenai status legalitas kegiatan, kewenangan penerbitan izin, lokasi yang diperbolehkan, serta rekomendasi teknis yang menjadi persyaratan.

MSRI: Jangan Biarkan Hukum Berhenti di Atas Kertas

MSRI mendorong aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan verifikasi faktual di lapangan.

Jika kegiatan tersebut legal dan memenuhi seluruh ketentuan, pemerintah perlu menjelaskannya secara terbuka. Namun, jika ditemukan pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, objektif dan tanpa tebang pilih.

Sungai Brantas adalah kepentingan publik. Pemanfaatan sumber daya alam harus berjalan seiring dengan kepastian hukum dan perlindungan lingkungan.

Jika legal, buka legalitasnya. Jika melanggar, tegakkan hukumnya. Jangan sampai hukum hanya terdengar dalam pernyataan, tetapi tidak terlihat dalam tindakan. {Roso}

MSRI - Perspektif • Akurat • Terpercaya

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama