Izin Pabrik Belum Tuntas, Flyer Rekrutmen PT XINCHAI Keburu Beredar! Disnaker Jombang Akui MoU Outsourcing Belum Dilaporkan

Izin Pabrik Belum Tuntas, Flyer Rekrutmen PT XINCHAI Keburu Beredar! Disnaker Jombang Akui MoU Outsourcing Belum Dilaporkan

MSRI, JOMBANG - Beredarnya flyer rekrutmen tenaga kerja yang mencatut nama PT XINCHAI Indonesia, perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang bergerak di bidang industri sepatu di Desa Pengampon, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, memunculkan sejumlah pertanyaan serius. Rabu, (04/11/2026).

Di tengah harapan masyarakat terhadap terbukanya lapangan pekerjaan baru, justru muncul persoalan mengenai kelengkapan legalitas perusahaan. Sejumlah dokumen perizinan pabrik tersebut disebut masih dalam proses pengurusan. Bahkan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jombang mengaku belum menerima laporan terkait nota kesepahaman (MoU) kerja sama antara perusahaan outsourcing dengan perusahaan yang disebut sebagai PT XINCHAI.

Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: sejauh mana kesiapan administrasi perusahaan untuk menjalankan kegiatan usaha dan melakukan perekrutan tenaga kerja?

Persoalan tersebut menjadi perhatian aktivis LSM Pengawasan Aspirasi Gabungan Masyarakat (PAGAR) Jombang, Lutfi Utomo. Ia mengaku menerima laporan masyarakat yang mempertanyakan keabsahan flyer rekrutmen tersebut.

"Kita dapat laporan dari masyarakat sekitar yang takut jika flyer rekrutmen ini hoaks, sehingga kita dari LSM PAGAR melakukan penelusuran terkait laporan masyarakat ini," kata Lutfi.

Dari hasil penelusurannya, Lutfi menyebut PT XINCHAI Indonesia memang telah mengurus sejumlah dokumen perizinan. Namun, tidak seluruh persyaratan administrasi tersebut dinyatakan selesai.

"Dari penelusuran kami, memang ada beberapa dokumen izin yang sudah mulai diurus pihak perusahaan dan sudah ada beberapa yang terbit," ujar mantan aktivis GMNI Jombang tersebut.

Menurut Lutfi, persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Sebab, informasi rekrutmen yang sudah beredar di tengah masyarakat berpotensi menimbulkan ekspektasi pencari kerja, sementara kejelasan kesiapan administrasi perusahaan masih menjadi tanda tanya.

"Karena legalitas PT XINCHAI Indonesia di Desa Pengampon, Kecamatan Kabuh ini belum lengkap perizinannya, sehingga tidak masuk akal jika ada rekrutmen pegawai," tuturnya.

DOKUMEN LINGKUNGAN, PBG HINGGA SLF MASIH MENJADI PERSOALAN

Lutfi menjelaskan, perusahaan yang disebut juga sebagai PT Xin Kai Footwear tersebut telah mengantongi dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR/PKKPR).

Namun, menurut hasil penelusurannya, dokumen lingkungan perusahaan masih dalam proses setelah adanya penindakan dan pengenaan sanksi denda oleh Gakkum KLHK. Hal itu berkaitan dengan pembangunan pabrik yang disebut telah dilakukan sebelum dokumen lingkungan diselesaikan.

"Tentang PT Xin Kai Footwear, PKKPR sudah ada atau telah terbit. Dokumen lingkungan masih berproses karena ada denda oleh Gakkum KLHK lantaran pihak perusahaan sudah membangun pabrik sedangkan dokumen lingkungan belum selesai," paparnya.

Tidak hanya itu, persoalan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) juga menjadi sorotan.

Lutfi menyebut pembangunan pabrik telah lebih dahulu dilakukan sebelum PBG diterbitkan. Sementara pengurusan SLF juga disebut masih berproses.

"Selain itu, SLF perusahaan juga masih berproses, karena pihak pengusaha terlebih dahulu membangun sebelum PBG terbit, dan yang terakhir saat ini mereka sedang berproses pengajuan PBG," ungkapnya.

Kondisi tersebut menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah. Sebab, investasi tidak semestinya hanya diukur dari nilai modal dan potensi penyerapan tenaga kerja, tetapi juga harus memperhatikan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan, lingkungan hidup, bangunan gedung, dan ketenagakerjaan.

Lutfi meminta Pemkab Jombang memfasilitasi proses penyelesaian perizinan perusahaan agar seluruh persyaratan dipenuhi sesuai ketentuan.

"Ya kita mendesak agar pemerintah segera memfasilitasi dan membantu proses pengajuan izin dari pihak pengusaha, agar perusahaan bisa segera," paparnya.

Ia berharap, setelah seluruh dokumen perizinan bangunan, lingkungan, dan operasional terpenuhi, keberadaan pabrik tersebut benar-benar memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.

"Ya harapannya kalau pabrik sepatu ini beroperasi maka akan tersedia lapangan kerja dan mampu mengurangi jumlah pengangguran di kota ini," ujarnya.

DISNAKER AKUI MoU OUTSOURCING BELUM DILAPORKAN

Sementara itu, Kepala Disnaker Kabupaten Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan konfirmasi terkait beredarnya flyer rekrutmen tenaga kerja yang mencantumkan PT XINCHAI Indonesia.

Dari hasil konfirmasi tersebut, diketahui bahwa proses rekrutmen dalam flyer dilakukan oleh PT Siantar yang berperan sebagai perusahaan alih daya atau outsourcing.

Namun, ada persoalan administrasi yang belum memperoleh kejelasan. Hingga Rabu (4/11/2026), Disnaker Jombang mengaku belum menerima laporan mengenai MoU kerja sama antara PT Siantar dengan perusahaan baru yang disebut sebagai PT XINCHAI.

"Ya, terima kasih atas informasinya berkaitan dengan flyer tersebut. Tadi sudah dikonfirmasi oleh teman-teman Disnaker bahwa yang melakukan rekrutmen itu PT Siantar adalah OS. Cuma sampai saat ini juga belum melaporkan terkait kerja sama MoU dari PT Siantar dengan PT yang baru itu," ujar Isawan.

Pernyataan tersebut semakin mempertegas bahwa beredarnya informasi rekrutmen masih menyisakan persoalan administrasi yang perlu diklarifikasi.

Disnaker juga menyebut, berdasarkan koordinasi dengan pihak kecamatan serta pemeriksaan laporan ketenagakerjaan, perusahaan tersebut belum tercatat beroperasi.

Menyikapi kondisi itu, Isawan mengingatkan masyarakat, khususnya para pencari kerja, agar tidak langsung percaya terhadap informasi lowongan pekerjaan yang beredar melalui flyer maupun media sosial.

Pencari kerja diminta melakukan verifikasi terlebih dahulu melalui layanan hotline Disnaker Jombang.

"Kalau ada informasi lowongan kerja, monggo bisa konfirmasi kepada kami di Disnaker. Kami ada hotline service. Nanti bisa ditanyakan sehingga kami bisa membantu memastikan validitas lowongan kerja tersebut," jelasnya.

Isawan juga mengingatkan bahwa pemberi kerja memiliki kewajiban melaporkan informasi lowongan pekerjaan kepada pemerintah melalui sistem informasi ketenagakerjaan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan. Pasal 4 ayat (2) mengatur kewajiban pemberi kerja untuk melaporkan lowongan pekerjaan kepada menteri melalui sistem informasi ketenagakerjaan. Sementara Pasal 6 mengatur kewajiban pelaporan apabila lowongan pekerjaan telah terisi.

INVESTASI JANGAN JADI ALASAN MENGABAIKAN REGULASI

Di sisi lain, Disnaker Jombang menegaskan dukungannya terhadap masuknya investasi dan berdirinya perusahaan baru di wilayah Kabupaten Jombang. Kehadiran investor dinilai berpotensi membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan penyerapan tenaga kerja lokal.

Namun, dukungan terhadap investasi harus berjalan beriringan dengan kepatuhan administrasi serta perlindungan hak-hak pekerja.

"Kami dari Dinas Tenaga Kerja sangat mendukung investasi yang ada di Jombang. Kami sangat senang adanya investasi dan perusahaan baru karena tentunya bisa membantu penyerapan tenaga kerja. Tetapi, bagaimana terkait perlindungan tenaga kerja juga harus menjadi bagian yang kita perhatikan," tegasnya.

Ia menambahkan, Disnaker terbuka memberikan pembinaan kepada perusahaan yang masih memiliki kekurangan administrasi agar seluruh ketentuan ketenagakerjaan dapat dipenuhi.

"Sehingga tentunya kami sangat terbuka kepada perusahaan. Mungkin ada hal yang perlu secara administrasi dilengkapi, tentunya kami akan melakukan pembinaan di sana," pungkasnya.

Polemik PT XINCHAI Indonesia kini menyisakan sejumlah pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah. Bukan semata-mata soal beredarnya flyer lowongan kerja, melainkan juga kejelasan hubungan kerja antara perusahaan outsourcing dengan perusahaan pengguna tenaga kerja, status pelaporan rekrutmen, serta kepastian pemenuhan dokumen perizinan perusahaan.

Pemkab Jombang melalui instansi teknis terkait perlu memastikan setiap tahapan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan. Jangan sampai harapan masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan justru mendahului kepastian administrasi dan perlindungan hukum.

Investasi memang dibutuhkan, lapangan kerja sangat diharapkan. Namun, kepatuhan terhadap hukum dan perlindungan tenaga kerja tidak boleh ditempatkan sebagai urusan belakangan.

{ Cak Loem }

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama