Dugaan Larangan Berjilbab di Unhan Disorot MUI, Siti Ma'rifah: Cederai Kemerdekaan

Dugaan Larangan Berjilbab di Unhan Disorot MUI, Siti Ma'rifah: Cederai Kemerdekaan

MSRI, JAKARTA - Dugaan adanya larangan penggunaan jilbab bagi mahasiswi di Universitas Pertahanan (Unhan) mendapat sorotan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga (PRK), Dr. Siti Ma'rifah, meminta pihak Unhan memberikan klarifikasi resmi terkait informasi tersebut.

Siti Ma'rifah menilai, apabila dugaan larangan berjilbab tersebut terbukti benar, kebijakan itu berpotensi mencederai nilai-nilai kemerdekaan serta hak konstitusional warga negara dalam menjalankan keyakinan agamanya.

“Jika peristiwa itu benar terjadi, maka itu adalah pelanggaran terhadap hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UUD 1945 serta ketentuan pelanggaran HAM. Pelarangan jilbab mencederai makna kemerdekaan dan merupakan kemunduran perjalanan bangsa,” ujar Siti Ma'rifah dalam keterangannya kepada MUI Digital, Sabtu (22/8/2026).

MUI Soroti Dugaan Larangan Jilbab di Unhan

Menurut Siti Ma'rifah, kebebasan menjalankan agama merupakan bagian penting dari kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia, kata dia, sejak awal dibangun dengan semangat persatuan dalam keberagaman yang berlandaskan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.

Karena itu, apabila terdapat kebijakan internal institusi yang membatasi penggunaan jilbab bagi mahasiswi Muslimah, persoalan tersebut perlu diperiksa secara serius dengan tetap mengedepankan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menilai momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia seharusnya menjadi pengingat bahwa kemerdekaan juga bermakna adanya penghormatan terhadap hak-hak dasar setiap warga negara.

“Menjadi ironis apabila di usia Indonesia yang semakin matang, hak mendasar warga negara dalam menjalankan perintah agamanya justru dibatasi oleh aturan internal sebuah institusi,” tegasnya.

Siti Ma'rifah Minta Unhan Berikan Klarifikasi

Siti Ma'rifah meminta Universitas Pertahanan segera memberikan penjelasan resmi mengenai informasi dugaan larangan berjilbab tersebut.

Menurutnya, klarifikasi diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terjebak pada spekulasi maupun informasi yang belum terverifikasi.

“Penting adanya klarifikasi dari Unhan karena ini lembaga pendidikan yang seharusnya melahirkan generasi bangsa yang inklusif, bersatu, dan saling menghormati,” ungkapnya.

Ia menegaskan, proses klarifikasi menjadi penting sebelum pihak mana pun menarik kesimpulan mengenai substansi kebijakan yang dipersoalkan.

Jika Terbukti Diskriminatif, MUI Minta Ditindak

Lebih lanjut, Siti Ma'rifah meminta agar apabila hasil klarifikasi dan pemeriksaan membuktikan adanya aturan atau tindakan yang bersifat diskriminatif terhadap penggunaan jilbab, persoalan tersebut ditindak sesuai ketentuan hukum dan mekanisme yang berlaku.

Menurutnya, tindakan diskriminatif di lingkungan pendidikan tidak boleh dibiarkan karena dapat berdampak terhadap kepercayaan masyarakat sekaligus berpotensi mengganggu semangat persatuan nasional.

Unhan, lanjut Siti Ma'rifah, memiliki posisi strategis sebagai institusi pendidikan yang berkaitan dengan bidang pertahanan negara. Karena itu, lembaga tersebut diharapkan menjadi salah satu contoh dalam membangun karakter generasi muda yang disiplin, nasionalis, berintegritas, serta menghormati keberagaman.

Nasionalisme dan Kebebasan Beragama Harus Berjalan Bersama

Siti Ma'rifah menekankan bahwa semangat menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak seharusnya dipertentangkan dengan kewajiban warga negara dalam menjalankan ajaran agama.

“Generasi muda harus dididik untuk menjaga keutuhan NKRI tanpa harus kehilangan identitas dan kewajiban agamanya masing-masing. Nasionalisme dan keberagaman semestinya berjalan beriringan,” tegasnya.

Ia kembali meminta semua pihak mengedepankan klarifikasi dan verifikasi sebelum mengambil kesimpulan. Namun, apabila terdapat tindakan yang terbukti diskriminatif, ia mendorong adanya langkah tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Harus ada tindakan tegas kepada yang melakukan langkah-langkah diskriminatif. Sekali lagi, pentingnya klarifikasi dari Unhan karena ini lembaga pendidikan yang seharusnya melahirkan generasi bangsa yang inklusif, bersatu, dan saling menghormati,” pungkas Siti Ma'rifah. (*)

MSRI - Perspektif • Akurat • Terpercaya

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama