DIDUGA DZOLIM BRI CABANG KABUPATEN KEDIRI, Blokir Rekening Nasabah Yang Masih Bayar Angsuran

DIDUGA DZOLIM BRI CABANG KABUPATEN KEDIRI, Blokir Rekening Nasabah Yang Masih Bayar Angsuran

MSRI, KEDIRI - Dugaan tindakan sepihak mencuat terhadap BRI Cabang Kabupaten Kediri. Seorang nasabah yang disebut masih memiliki itikad baik dan rutin membayar angsuran mengaku rekeningnya mengalami pemblokiran total pada Agustus 2026.

Persoalan tersebut disampaikan Dewan Penasihat Hukum MSRI, Adv. Edi Sumarno, S.H., M.M., yang akrab disapa Mbah Ganthol, saat mendampingi nasabah tersebut. Kasus itu disebut terjadi di wilayah Kecamatan Kras, tepatnya Desa Kanigoro, Kabupaten Kediri.

Mbah Ganthol menilai pemblokiran rekening tersebut perlu mendapatkan penjelasan terbuka dari pihak bank, mengingat kliennya disebut tetap melakukan pembayaran angsuran setelah proses restrukturisasi kredit pada 2025.

“Sejak direstrukturisasi tahun 2025, klien kami selalu menyetor Rp1 juta hingga Rp2 juta setiap bulan langsung melalui teller. Bukti pembayarannya ada. Namun rekening justru diblokir,” ujar Mbah Ganthol, Senin (31/8/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut dinilai tidak mencerminkan penghargaan terhadap itikad baik nasabah yang tetap berupaya memenuhi kewajibannya.

Mbah Ganthol juga mempertanyakan prosedur yang ditempuh dalam pemblokiran tersebut. Ia menyebut pihaknya tidak menemukan adanya tahapan peringatan sebagaimana yang menurutnya semestinya diperhatikan dalam penanganan kredit bermasalah.

“Ini sudah kedua kalinya. Dulu pernah ada pemasangan banner lelang. Setelah direstrukturisasi, pembayaran berjalan lancar. Sekarang persoalan serupa kembali terjadi. Kami menduga ini bentuk tekanan terhadap nasabah,” tegasnya.

Pemblokiran tersebut, lanjut dia, berdampak langsung terhadap aktivitas keuangan nasabah. Rekening yang bersangkutan disebut tidak dapat digunakan untuk melakukan transaksi, sementara pada saat yang sama nasabah masih memiliki kewajiban pembayaran angsuran.

Atas persoalan tersebut, pihak pendamping telah melayangkan somasi kepada BRI Cabang Kabupaten Kediri dan memberikan batas waktu 7 x 24 jam untuk memberikan penyelesaian, termasuk membuka blokir rekening apabila tidak terdapat dasar yang sah untuk mempertahankannya.

“Kami tetap mengedepankan jalan musyawarah dan penyelesaian secara baik. Namun apabila tidak ada itikad baik, kami akan menempuh langkah sesuai ketentuan, termasuk menyampaikan pengaduan kepada OJK serta menjalankan fungsi kontrol publik melalui pemberitaan,” pungkas Mbah Ganthol.

MSRI menegaskan bahwa dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan penjelasan resmi dari BRI Cabang Kabupaten Kediri. Hingga berita ini diturunkan, pihak BRI Cabang Kabupaten Kediri belum memberikan keterangan terkait alasan pemblokiran rekening maupun prosedur yang telah ditempuh terhadap nasabah tersebut.

Reporter: Tim Investigasi MSRI

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama