MSRI, JAKARTA - Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memberikan putusan praperadilan secara adil, objektif, dan berdasarkan hukum.
Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, seusai menyerahkan dokumen kesimpulan kepada hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).
Kubu Febrie menilai proses praperadilan menjadi momentum penting untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penegakan hukum yang dilakukan terhadap kliennya. Mereka meminta hakim melihat seluruh dalil permohonan secara jernih, terutama menyangkut aspek prosedural dalam penerbitan surat perintah penahanan.
Kubu Febrie: Penegakan Hukum Harus Sesuai Prosedur
Febri Diansyah mengatakan pihaknya berharap putusan hakim tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi Febrie Adriansyah, tetapi juga dapat menjadi preseden dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.
“Harapan kami ini memang bisa menjadi preseden yang kuat ke depan kalau benar-benar putusannya melihat bahwa penegakan hukum itu tidak boleh dilakukan secara melanggar hukum,” ujar Febri.
Menurutnya, proses penegakan hukum harus tetap berpedoman pada ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku. Praperadilan, kata dia, merupakan salah satu instrumen hukum untuk menguji tindakan aparat penegak hukum yang berkaitan dengan hak-hak seseorang dalam proses hukum.
Praperadilan Febrie Bukan untuk Menghapus Perkara Pokok
Febri menegaskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya tidak dimaksudkan untuk menguji substansi perkara pokok.
Praperadilan tersebut berkaitan dengan aspek prosedural, termasuk tindakan penahanan yang menjadi objek permohonan. Sementara perkara pokok yang disebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar, memiliki ruang pemeriksaan tersendiri.
Ia juga menepis anggapan bahwa apabila permohonan praperadilan dikabulkan, perkara pokok secara otomatis akan hilang.
“Tidak perlu ada kekhawatiran karena kami melihat isu yang dimunculkan seolah-olah kalau praperadilan dikabulkan maka perkara pokok hilang. Tidak, tidak perlu hal tersebut dikhawatirkan,” jelasnya.
Dengan demikian, menurut kubu Febrie, fokus pemeriksaan praperadilan adalah menguji legalitas tindakan hukum yang dipersoalkan, bukan menentukan terbukti atau tidaknya dugaan tindak pidana dalam perkara pokok.
Surat Perintah Penahanan Febrie Dipersoalkan
Dalam petitum permohonannya, Febrie Adriansyah meminta hakim PN Jakarta Selatan menyatakan tindakan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung tidak sah.
Pihak pemohon secara khusus mempersoalkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026.
Kuasa hukum Febrie meminta hakim menyatakan surat perintah penahanan tersebut tidak sah, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, serta menyatakan seluruh akibat hukum yang timbul dari surat tersebut tidak sah.
Persoalan tersebut menjadi salah satu titik penting dalam permohonan praperadilan yang kini diperiksa hakim tunggal PN Jakarta Selatan.
Kubu Febrie Dorong Koreksi Proses Penegakan Hukum
Febri Diansyah menegaskan bahwa gugatan praperadilan tersebut tidak hanya diposisikan sebagai upaya membela kepentingan hukum Febrie Adriansyah.
Menurutnya, perkara ini juga menjadi ruang untuk menguji apakah proses penegakan hukum telah berjalan sesuai prinsip hukum, prosedur, dan kewenangan yang diberikan kepada aparat penegak hukum.
“Yaitu sebagai upaya untuk meluruskan dan mengoreksi proses hukum yang dilakukan secara melanggar hukum, atau tergesa-gesa dan bahkan terkesan dipaksakan,” katanya.
Pernyataan tersebut menempatkan putusan praperadilan bukan semata-mata sebagai persoalan antara pemohon dan termohon, tetapi juga sebagai bagian dari mekanisme kontrol terhadap proses penegakan hukum.
Menanti Putusan Hakim PN Jakarta Selatan
Setelah dokumen kesimpulan diserahkan, perhatian kini tertuju pada putusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan.
Putusan tersebut akan menentukan apakah dalil-dalil yang diajukan pihak Febrie terkait tindakan penahanan dapat diterima atau ditolak oleh hakim.
Bagi kubu Febrie, putusan yang adil dan objektif diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mempertegas bahwa setiap tindakan penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan kewenangan, prosedur, dan prinsip hukum yang berlaku.
Perkara praperadilan Febrie Adriansyah pun kini menjadi sorotan, terutama terkait batas kewenangan aparat penegak hukum, legalitas penahanan, serta pentingnya perlindungan hak hukum seseorang dalam proses penegakan hukum.
MSRI — Perspektif • Akurat • Terpercaya
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments