Biaya Lomba Rp75.000 di MTsN 1 Trenggalek Dipersoalkan, Pembayaran ke Rekening Pribadi Jadi Sorotan

Biaya Lomba Rp75.000 di MTsN 1 Trenggalek Dipersoalkan, Pembayaran ke Rekening Pribadi Jadi Sorotan

MSRI, TRENGGALEK - Perayaan Milad ke-60 MTs Negeri 1 Trenggalek melalui kegiatan Matsanesaga Talenta 2026 menuai sorotan. Persoalan yang dipertanyakan bukan semata besaran biaya pendaftaran sebesar Rp75.000 per peserta, melainkan mekanisme pembayaran yang disebut diarahkan ke rekening pribadi atas nama Indi Setyani.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai dasar penetapan biaya, mekanisme pengelolaan dana, serta aspek transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan kegiatan di lingkungan satuan pendidikan.

Apabila biaya tersebut ditetapkan sebagai kewajiban dengan nominal, waktu, atau persyaratan tertentu, maka perlu dipastikan terlebih dahulu dasar hukum dan status pungutannya. Regulasi pendidikan membedakan antara sumbangan yang bersifat sukarela dengan pungutan yang memiliki unsur penetapan dan kewajiban tertentu.

Sorotan semakin menguat karena dana kegiatan disebut tidak diarahkan melalui rekening resmi lembaga. Dalam tata kelola keuangan yang akuntabel, setiap penerimaan yang berkaitan dengan kegiatan lembaga semestinya memiliki mekanisme pencatatan, bukti transaksi, serta pertanggungjawaban yang dapat diperiksa.

Pertanyaan publik pun menjadi relevan: siapa yang menetapkan biaya Rp75.000 tersebut? Atas dasar ketentuan apa biaya itu diberlakukan? Mengapa pembayaran diarahkan ke rekening pribadi, bukan melalui mekanisme keuangan resmi lembaga? Berapa jumlah peserta yang ditargetkan dan berapa total dana yang diperkirakan terkumpul? Serta, untuk apa saja dana tersebut digunakan?

Terlebih, peserta kegiatan berasal dari kalangan pelajar tingkat SD/MI. Karena itu, penyelenggaraan kegiatan pendidikan dan perlombaan seharusnya mengedepankan prinsip transparansi, kewajaran biaya, perlindungan peserta didik, serta tidak menimbulkan beban yang tidak memiliki dasar aturan yang jelas.

Dari perspektif hukum, persoalan ini juga perlu ditempatkan secara proporsional. Dugaan pelanggaran maupun dugaan tindak pidana tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan adanya pembayaran ke rekening pribadi. Diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen, mekanisme penetapan biaya, aliran dana, pihak yang mengelola, serta ada atau tidaknya unsur kewajiban maupun penyalahgunaan wewenang.

Karena itu, MSRI mendorong pihak terkait untuk memberikan klarifikasi secara terbuka. Bila seluruh mekanisme telah sesuai ketentuan, penjelasan resmi akan menjadi bentuk transparansi sekaligus menjawab keresahan masyarakat.

Kepala MTs Negeri 1 Trenggalek patut memberikan penjelasan secara terbuka: apa dasar penetapan biaya pendaftaran, siapa pengelola penerimaan dana, mengapa pembayaran menggunakan rekening pribadi, serta bagaimana mekanisme pencatatan dan pertanggungjawaban seluruh dana kegiatan tersebut.

Milad ke-60 MTsN 1 Trenggalek semestinya menjadi momentum memperkuat prestasi, pendidikan, dan pengabdian kepada peserta didik. Karena itu, setiap bentuk pembiayaan kegiatan pendidikan harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan, sehingga tidak menyisakan pertanyaan di tengah masyarakat.

(Tim/Investigasi)

MSRI - Perspektif Akurat Terpercaya

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama