MSRI, LOMBOK TENGAH - Persoalan akses masyarakat menuju kawasan pantai serta keberadaan pembatas di sekitar kawasan pesisir kembali menjadi sorotan. Yayasan Insan Peduli Umat (YIPU) NTB mendesak pemerintah memastikan setiap pemanfaatan kawasan pesisir berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak mengabaikan kepentingan publik.
Ketua Umum YIPU NTB, Supardi Yusuf, meminta pemerintah melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap keberadaan pembatas yang menurut keterangannya telah membatasi akses masyarakat menuju kawasan pantai.
Hal tersebut disampaikan Supardi kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) di lokasi, Kamis (27/8/2026).
Menurut Supardi, persoalan sempadan pantai bukan semata-mata menyangkut kepentingan masyarakat maupun perusahaan, tetapi berkaitan dengan tata kelola wilayah pesisir, kepentingan publik, serta kepastian hukum.
“Batas sempadan pantai harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini bukan sekadar persoalan kepentingan masyarakat atau perusahaan. Negara sudah memiliki aturan yang harus dihormati dan dilaksanakan,” tegas Supardi.
Soroti Pembatasan Akses Masyarakat
Supardi menyoroti keberadaan pembatas yang, menurut keterangannya, dipasang oleh PT Santrian dan berdampak terhadap akses masyarakat menuju kawasan pantai.
Ia meminta pemerintah maupun instansi berwenang memastikan status kawasan tersebut, termasuk dasar hukum pemanfaatan lahan, keberadaan bangunan atau pembatas, serta ketentuan yang menjadi dasar pembatasan akses masyarakat.
“Kalau memang ada dasar hukum yang membolehkan, silakan tunjukkan secara terbuka kepada masyarakat. Tetapi kalau ternyata terdapat persoalan dalam pemanfaatan kawasan atau pembatasan akses publik, tentu harus diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Supardi juga mengingatkan bahwa ketentuan mengenai sempadan pantai mengatur kawasan daratan sepanjang tepian pantai dengan lebar yang proporsional terhadap bentuk dan kondisi fisik pantai, dengan ketentuan minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. Ketentuan tersebut tercantum dalam UU Nomor 1 Tahun 2014 yang mengubah UU Nomor 27 Tahun 2007 dan menjadi dasar diterbitkannya Perpres Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai.
YIPU NTB Minta Pemerintah Turun Tangan
YIPU NTB juga menanggapi keresahan sebagian masyarakat Lancing dan Tampah yang sebelumnya disebut memperjuangkan akses terhadap kawasan pantai.
Supardi meminta seluruh pihak tetap menempuh mekanisme hukum dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi memicu konflik di lapangan.
“Kami memahami keresahan masyarakat yang merasa aksesnya terbatas. Namun perjuangan terhadap kepentingan publik harus tetap dilakukan melalui jalur hukum dan cara-cara yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Menurutnya, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tidak boleh membiarkan persoalan akses masyarakat dan pemanfaatan kawasan pesisir berlarut-larut tanpa kepastian.
“Pemerintah harus hadir. Lakukan pemeriksaan secara objektif, buka dokumen dan dasar hukumnya kepada publik, kemudian berikan keputusan berdasarkan aturan yang berlaku. Jangan sampai masyarakat dan pihak perusahaan terus berada dalam situasi saling berhadapan,” tegas Supardi.
Minta Kepastian Hukum, Bukan Konflik
YIPU NTB, lanjut Supardi, meminta PT Santrian dan pihak-pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status kawasan, dasar keberadaan pembatas, serta ketentuan hukum yang menjadi dasar pembatasan akses masyarakat.
Ia menegaskan, YIPU NTB tidak menginginkan persoalan tersebut berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
“Kami tidak sedang mencari konflik. Kami meminta kepastian. Jika semuanya memiliki dasar hukum, mari dibuka dan dijelaskan kepada masyarakat. Jika ditemukan pelanggaran, tentu harus diproses sesuai hukum. Negara harus hadir sebagai penengah sekaligus penegak aturan,” tuturnya.
Supardi menambahkan, YIPU NTB akan terus mengawal aspirasi masyarakat melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan hukum dan mendorong pemerintah melakukan verifikasi langsung di lapangan.
“Prinsip kami sederhana: hukum harus berlaku untuk semua, masyarakat harus mendapatkan perlindungan, dan setiap pemanfaatan kawasan pesisir harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tandasnya.
MSRI akan terus mengikuti perkembangan persoalan tersebut dan membuka ruang konfirmasi kepada pihak PT Santrian maupun instansi pemerintah terkait guna memperoleh penjelasan secara berimbang mengenai status kawasan, dasar hukum pembatasan, serta akses masyarakat menuju pantai.
Reporter: Makbul
MSRI - PERSPEKTIF, AKURAT, TERPERCAYA
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments