MSRI, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi mewajibkan setiap pemilik rumah kos, kos-kosan, maupun rumah kontrakan untuk melaporkan data penghuni kepada pemerintah melalui RT/RW dan kelurahan paling lambat tujuh hari kerja sejak penghuni mulai menempati tempat tinggal tersebut. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 sebagai upaya memperkuat tertib administrasi kependudukan sekaligus memastikan validitas data domisili warga.
Kewajiban tersebut tercantum dalam Pasal 13 ayat (1) huruf e Perda Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur bahwa setiap penyelenggara rumah kos dan/atau kos-kosan wajib melaporkan data penghuni kepada lurah melalui RT dan RW setempat paling lambat tujuh hari kerja sejak penghuni mulai tinggal. Selain itu, pelaporan juga harus dilakukan secara berkala untuk memastikan data kependudukan tetap mutakhir.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, mengatakan Pemerintah Kota telah melakukan sosialisasi terhadap ketentuan tersebut kepada asosiasi pemilik rumah kos serta para ketua RT dan RW di seluruh wilayah Surabaya.
"Kita sepakat bahwa rumah kontrakan maupun kos-kosan wajib melaporkan sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2026 yang baru diterbitkan. Dalam waktu tujuh hari harus melaporkan siapa yang mengontrak maupun yang tinggal di kos tersebut, sehingga data kependudukan benar-benar sesuai kondisi de facto, de jure, dan valid," ujar Irvan dalam program Talkshow Semanggi Suroboyo di Radio Suara Surabaya, Jumat (25/7/2026).
Menurut Irvan, pelaporan tidak hanya mencakup identitas penghuni, tetapi juga masa berlaku sewa atau kontrak. Dengan demikian, pemerintah dapat mengetahui secara akurat keberadaan warga sesuai kondisi di lapangan.
Selain itu, Perda juga mengatur bahwa pemilik rumah kos maupun kontrakan harus memberikan persetujuan agar alamat tempat tinggalnya dapat digunakan sebagai alamat domisili penyewa dalam administrasi kependudukan. Pemilik juga diimbau memastikan identitas, pekerjaan, serta status penghuni sebelum proses sewa dilakukan guna meminimalkan potensi persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.
"Sebelum akad sewa dilakukan, harus ada kejelasan bahwa alamat tempat tinggal tersebut memang digunakan sebagai domisili oleh penyewa selama menempati lokasi tersebut," jelas Irvan.
Dalam implementasinya, Pemkot Surabaya akan melibatkan camat, lurah, hingga pengurus RT dan RW melalui pemanfaatan aplikasi Check-in Warga. Sistem tersebut digunakan untuk memperbarui data penghuni rumah pribadi, rumah kontrakan, maupun rumah kos secara berkala.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya, Eddy Christijanto, menegaskan bahwa administrasi kependudukan bukan hanya hak warga negara, tetapi juga menjadi kewajiban setiap penduduk untuk melaporkan keberadaan domisilinya.
Menurut Eddy, data kependudukan yang akurat sangat penting agar pemerintah dapat memberikan pelayanan publik, bantuan sosial, maupun penanganan dalam situasi darurat secara tepat sasaran.
"Kalau pemerintah tidak mengetahui domisili warganya, tentu akan menyulitkan dalam memberikan intervensi, baik ketika ada program pemerintah maupun saat terjadi kondisi-kondisi khusus yang membutuhkan keberadaan data warga secara akurat," katanya.
Selain mengatur pelaporan penghuni kos dan kontrakan, Perda Nomor 4 Tahun 2026 juga mewajibkan setiap warga yang berpindah tempat tinggal, termasuk keluar dari Kota Surabaya, untuk segera mengurus perpindahan administrasi kependudukan. Penyesuaian alamat domisili tersebut wajib diselesaikan paling lambat dalam waktu satu tahun sejak perpindahan dilakukan.
Pemerintah Kota Surabaya berharap penerapan Perda ini mampu menciptakan basis data kependudukan yang lebih akurat, meningkatkan efektivitas pelayanan publik, memperkuat keamanan lingkungan, serta mendukung berbagai kebijakan pemerintah yang berbasis data kependudukan secara tepat, valid, dan terintegrasi.
Reporter: Excel AW
Editor: Redaksi MSRI
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments