MSRI, MADIUN KOTA – Komitmen Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, dalam menindak tegas setiap anggota Polri yang terbukti melanggar aturan maupun standar operasional prosedur (SOP) kembali menjadi sorotan di tengah mencuatnya dugaan praktik tangkap lepas terhadap pelaku jual beli mobil bodong di wilayah hukum Polres Madiun Kota.
Dalam arahannya melalui video conference dari Mabes Polri, Jakarta, Kapolri menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap oknum anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Perlu tindakan tegas, jadi tolong tidak pakai lama, segera copot, PTDH, dan proses pidana. Segera lakukan dan ini bisa menjadi contoh bagi yang lainnya. Saya minta tidak ada Kasatwil yang ragu, bila ragu, saya ambil alih," tegas Kapolri.
Sementara itu, Tim Investigasi Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan tangkap lepas terhadap seorang pria berinisial AD, warga Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, yang diduga terlibat dalam praktik jual beli kendaraan tanpa dokumen resmi atau mobil bodong.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, AD disebut diamankan oleh Unit II Tipidsus Satreskrim Polres Madiun Kota pada Minggu, 10 Mei 2026. Namun, hanya berselang satu hari, tepatnya pada Senin pagi, 11 Mei 2026, AD diduga telah dilepaskan setelah adanya nominal uang sebesar Rp55 juta agar perkara tersebut tidak dilanjutkan ke proses hukum.
"AD ditangkap oleh Unit II Tipidsus Satreskrim Polres Madiun Kota karena diduga menjual mobil tanpa surat-surat lengkap alias mobil bodong," ujar seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada wartawan MSRI.
Narasumber tersebut juga menyebutkan bahwa petugas mengamankan dua unit kendaraan sebagai barang bukti, yakni satu unit mobil sedan warna silver dan satu unit mobil Suzuki Ertiga warna hitam.
"AD ditangkap tanggal 10 Mei 2026 dan diduga dilepas pada 11 Mei 2026 dengan nominal Rp55 juta," lanjutnya.
Guna memperoleh informasi yang berimbang dan melakukan verifikasi terhadap data yang diterima, wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kanit II Tipidsus Satreskrim Polres Madiun Kota, IPTU Irawan, melalui pesan WhatsApp.
Saat memberikan keterangan sebelumnya kepada wartawan MSRI, IPTU Irawan menyampaikan, "Mohon maaf pak, saya sedang tugas di Sumatera beberapa hari ini."
Namun, ketika dimintai penjelasan lebih lanjut terkait status penanganan perkara dan kebenaran informasi yang beredar, IPTU Irawan tidak memberikan tanggapan lanjutan meskipun pesan konfirmasi dari wartawan telah terbaca.
Terbaru, pada Rabu (1/7/2026), Tim Investigasi MSRI kembali melakukan upaya konfirmasi kepada IPTU Irawan selaku Kanit Pidsus dan Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, IPTU Agus, melalui aplikasi WhatsApp. Hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum memberikan keterangan maupun tanggapan resmi atas konfirmasi yang disampaikan.
Sikap tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait keterbukaan informasi dan komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan penjelasan kepada masyarakat, terutama terhadap perkara yang telah menjadi perhatian publik.
Hingga berita ini diterbitkan, Tim Investigasi MSRI masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari jajaran Polres Madiun Kota guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang (cover both sides).
Kepolisian sebagai institusi penegak hukum diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka terkait status kendaraan yang diamankan, hasil pemeriksaan terhadap pihak yang diduga terlibat, serta tindak lanjut penanganan perkara apabila memang ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Apabila informasi dugaan tangkap lepas ini terbukti benar, maka hal tersebut berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi serta komitmen Polri Presisi yang selama ini digaungkan oleh Kapolri.
{Tim/Red}
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments