MSRI, SURABAYA - Hari Pers Nasional (HPN) seharusnya menjadi simbol persatuan seluruh insan pers Indonesia. Namun, di tengah dinamika organisasi profesi wartawan, muncul pertanyaan yang terus mengemuka: apakah HPN benar-benar menjadi milik seluruh wartawan Indonesia, atau dalam praktiknya lebih lekat dengan satu organisasi profesi tertentu?
Pertanyaan ini bukanlah bentuk permusuhan terhadap organisasi mana pun. Sebaliknya, pertanyaan tersebut merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta semangat kemerdekaan pers yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menilik Sejarah Hari Pers Nasional
Hari Pers Nasional diperingati setiap 9 Februari, bertepatan dengan hari lahir Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang didirikan pada 9 Februari 1946 di Surakarta (Solo), Jawa Tengah.
Penetapan tanggal tersebut sebagai Hari Pers Nasional dilakukan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1985 yang ditandatangani Presiden Soeharto pada 23 Januari 1985. Dalam konsiderannya, pemerintah saat itu menilai bahwa pers nasional memiliki peranan penting dalam pembangunan bangsa dan tanggal 9 Februari dipilih karena memiliki nilai historis dengan lahirnya PWI sebagai organisasi wartawan pertama setelah Indonesia merdeka.
Namun demikian, perlu dipahami bahwa Keppres Nomor 5 Tahun 1985 tidak menyatakan bahwa PWI merupakan satu-satunya organisasi profesi wartawan di Indonesia, maupun bahwa HPN hanya dimiliki oleh PWI. Keputusan Presiden tersebut menetapkan hari peringatannya, bukan memberikan hak eksklusif kepada organisasi tertentu atas Hari Pers Nasional.
Seiring perkembangan demokrasi, khususnya setelah lahirnya UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kehidupan pers Indonesia berubah secara fundamental. Negara menjamin kemerdekaan pers, kebebasan berserikat, dan keberadaan berbagai organisasi pers tanpa adanya organisasi tunggal yang mewakili seluruh wartawan Indonesia.
Perspektif Hukum
Secara hukum, UU Pers tidak menetapkan bahwa hanya satu organisasi profesi wartawan yang menjadi representasi tunggal seluruh wartawan Indonesia. UU Pers mengakui keberadaan organisasi pers, perusahaan pers, dan wartawan dalam semangat kemerdekaan berserikat dan berkumpul sebagaimana dijamin konstitusi.
Dengan demikian, seluruh organisasi pers memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sepanjang menjalankan aktivitasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Begitu pula dengan Dewan Pers. Berdasarkan Pasal 15 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Dewan Pers dibentuk untuk mengembangkan kemerdekaan pers, meningkatkan kehidupan pers nasional, memberikan pertimbangan, mengembangkan kode etik jurnalistik, serta menjalankan fungsi lain sebagaimana diatur undang-undang.
Artinya, Dewan Pers merupakan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk menjalankan fungsi-fungsi tertentu. Kedudukan dan kewenangannya tetap bersumber dari UU Pers.
Karena itu, apabila muncul anggapan bahwa wartawan harus tunduk kepada organisasi profesi tertentu sebagai syarat utama menjalankan profesinya, maka pandangan tersebut layak dikaji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Yang menjadi dasar utama bagi seluruh insan pers adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.
UKW dan Profesionalisme Wartawan
Uji Kompetensi Wartawan (UKW) merupakan instrumen penting untuk meningkatkan profesionalisme. Namun, UKW pada hakikatnya bertujuan meningkatkan kompetensi, bukan menjadi dasar untuk meniadakan eksistensi organisasi pers lain ataupun membatasi kemerdekaan wartawan yang dijamin oleh undang-undang.
Profesionalisme wartawan harus dibangun melalui kompetensi, integritas, kepatuhan terhadap kode etik, dan kualitas karya jurnalistik.
Negara Harus Menjadi Pengayom Seluruh Insan Pers
Pemerintah perlu menjaga prinsip netralitas. Apabila negara memfasilitasi penyelenggaraan Hari Pers Nasional, maka semangat yang dibangun hendaknya bersifat inklusif dan mencerminkan keberagaman organisasi pers di Indonesia.
HPN semestinya menjadi ruang pemersatu seluruh wartawan Indonesia, bukan menimbulkan persepsi sebagai agenda milik satu organisasi profesi. Persatuan insan pers justru akan semakin kuat apabila negara memberikan perlakuan yang setara kepada seluruh organisasi pers yang sah.
Penutup
Hari Pers Nasional adalah bagian dari sejarah perjalanan pers Indonesia. Lahirnya HPN memang berkaitan dengan sejarah berdirinya PWI, tetapi makna HPN dalam konteks Indonesia modern semestinya berkembang menjadi milik seluruh insan pers tanpa membedakan organisasi profesinya.
Kemerdekaan pers tidak boleh dipersempit oleh kepentingan organisasi mana pun. Yang menjadi panglima dalam kehidupan pers nasional bukanlah individu, organisasi, ataupun lembaga tertentu, melainkan Konstitusi Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan penghormatan terhadap kebebasan pers yang bertanggung jawab.
Redaksi MSRI berpandangan bahwa perbedaan pandangan di antara organisasi pers merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi. Namun, penyelesaiannya harus ditempuh melalui dialog, penghormatan terhadap hukum, dan semangat persatuan demi menjaga kemerdekaan pers Indonesia.
Oleh: Slamet Pramono (Bram)
Direktur Utama/Pemimpin Redaksi Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI)
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments