Polrestabes Surabaya Dalami Laporan Dugaan Kekerasan terhadap Remaja oleh Oknum Polisi

Polrestabes Surabaya Dalami Laporan Dugaan Kekerasan terhadap Remaja oleh Oknum Polisi


MSRI, SURABAYA - Polrestabes Surabaya tengah melakukan penyelidikan atas laporan dugaan kekerasan terhadap seorang remaja berinisial AV, yang masih berstatus anak di bawah umur. Dugaan tersebut dilaporkan melibatkan oknum anggota kepolisian dari satuan Patroli Respati (Respons Cepat Tindak) Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur.

Laporan diajukan oleh orang tua korban, Tjen Tjhion alias Nicky, ke Polrestabes Surabaya. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1479/XII/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 22 Desember 2025, penyidik Unit VI Satreskrim mulai melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan.

Sebagai tindak lanjut, Polrestabes Surabaya melalui surat resmi Nomor: B/441/RES.1.24./2026/Satresppadanppo tertanggal 3 Januari 2026 memanggil korban dan pelapor guna memberikan klarifikasi terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Proses klarifikasi tersebut dilaksanakan pada Kamis (5/2/2026) di Gedung RPK Lantai 2 Satresppadanppo Polrestabes Surabaya. Usai memberikan keterangan kepada penyidik, keluarga korban yang didampingi kuasa hukum menyampaikan penjelasan kepada awak media terkait perkembangan penanganan perkara.

Dewan Penasihat Forum Komunikasi Advokat Indonesia (Forkadin), Agus, menyampaikan bahwa hingga saat ini penyidik masih memfokuskan klarifikasi kepada korban dan pelapor.

“Korban telah memberikan keterangan sesuai dengan kronologi peristiwa yang dialami. Pemeriksaan terhadap korban dilakukan secara tertulis sebanyak delapan halaman dengan 39 pertanyaan,” ujar Agus.

Sementara itu, orang tua korban menyatakan telah menjalani klarifikasi sebanyak empat halaman dengan 13 pertanyaan. Klarifikasi tersebut, menurutnya, bertujuan untuk menyelaraskan keterangan antara laporan awal di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan keterangan korban.

“Tahapan klarifikasi ini untuk menyamakan data dan memastikan kesesuaian keterangan,” ujarnya.

Agus menambahkan bahwa hingga saat ini belum dilakukan pemeriksaan terhadap terduga oknum anggota kepolisian, karena proses masih berada pada tahap klarifikasi awal.

Materi Laporan

Dalam laporannya, pelapor menyebutkan bahwa korban diduga mengalami kekerasan fisik saat berada di wilayah Kota Surabaya. Bentuk dugaan kekerasan tersebut antara lain tindakan fisik yang menyebabkan korban terjatuh serta mengalami benturan. Pelapor juga menyampaikan adanya dugaan tindakan penamparan.

Selain dugaan kekerasan fisik, keluarga korban turut melaporkan adanya dugaan tekanan atau intimidasi yang diduga melibatkan dua perwira kepolisian berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda). Dugaan tersebut terkait dengan penandatanganan sebuah surat pernyataan oleh korban tanpa kesempatan membaca isi dokumen secara menyeluruh.

Dorongan Transparansi

Kuasa hukum korban dari Forkadin, Kholis, S.H., menegaskan pihaknya berharap proses penyelidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

“Kami berharap penyelidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Kholis.

Ia juga berharap kepolisian dapat menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

Hingga berita ini diturunkan, Polrestabes Surabaya belum menyampaikan keterangan resmi terkait identitas terduga oknum anggota kepolisian maupun perkembangan lanjutan proses penyelidikan perkara tersebut.

{Tim Redaksi MSRI}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama