Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabarkan Dijemput Penyidik Polda Metro Jaya, Proses Hukum Kasus Ijazah Jokowi Berlanjut

Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabarkan Dijemput Penyidik Polda Metro Jaya, Proses Hukum Kasus Ijazah Jokowi Berlanjut

MSRI, JAKARTA – Proses hukum terkait perkara dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi data elektronik yang berkaitan dengan polemik ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, kembali menjadi perhatian publik.

Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) dikabarkan dijemput oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat pagi (19/6/2026). Informasi tersebut disampaikan oleh kuasa hukum keduanya, Ahmad Khozinudin, yang menyebut penjemputan dilakukan di lokasi berbeda.

Menurut keterangan yang diterima, Roy Suryo dijemput dari kediamannya sekitar pukul 07.00 WIB, sementara Dokter Tifa dikabarkan dijemput penyidik di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.

"Hari ini klien kami Roy Suryo dikabarkan oleh istrinya telah dijemput oleh penyidik Polda Metro Jaya," ujar Ahmad Khozinudin dalam keterangan tertulis yang diterima media.

Pihak kuasa hukum menyayangkan langkah tersebut karena menurutnya kedua klien selama ini bersikap kooperatif dan secara rutin memenuhi kewajiban wajib lapor setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Klien kami selama ini selalu memenuhi panggilan penyidik dan melaksanakan wajib lapor sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polda Metro Jaya terkait informasi penjemputan tersebut. Sejumlah pejabat kepolisian yang menangani perkara, termasuk Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kepala Bidang Humas, dan Kasubdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya, juga belum memberikan pernyataan resmi kepada media.

Delapan Orang Pernah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Presiden Joko Widodo terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, serta manipulasi data elektronik yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu.

Dalam perkembangan penyidikan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Para tersangka kemudian dikelompokkan ke dalam dua klaster perkara. Klaster pertama terdiri atas Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Sementara klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Dalam perjalanan proses hukum, beberapa tersangka memperoleh penghentian penyidikan melalui mekanisme restorative justice maupun penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Di antaranya Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, serta Rismon Sianipar.

Adapun proses hukum terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma masih terus berlanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

MSRI akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi terbaru setelah adanya keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak-pihak terkait lainnya.

{Redaksi MSRI}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama