MSRI, SURABAYA – Komitmen Kepolisian Daerah Jawa Timur dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat kembali dibuktikan melalui pengungkapan ratusan kasus kejahatan jalanan selama bulan Mei 2026. Dalam operasi yang digelar secara serentak bersama seluruh jajaran kepolisian di wilayah Jawa Timur, Polda Jatim berhasil mengungkap 320 kasus tindak pidana dengan menangkap 319 tersangka dari berbagai daerah.
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol. Nanang Avianto, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas kejahatan konvensional yang selama ini meresahkan masyarakat, mulai dari pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), hingga berbagai bentuk kejahatan jalanan lainnya.
Saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (2/6/2026), Irjen Pol. Nanang Avianto menjelaskan bahwa operasi tersebut dilaksanakan secara masif dan terintegrasi oleh Polda Jatim bersama 39 Polres jajaran.
"Selama bulan Mei 2026 ini, kami telah memerintahkan seluruh jajaran, baik di tingkat Polda maupun Polres, untuk melakukan langkah-langkah pengungkapan terhadap seluruh tindak pidana yang berkaitan dengan curat, curas, curanmor, serta berbagai kejahatan jalanan lainnya," ujar Kapolda.
Menurutnya, operasi tersebut tidak hanya menyasar pelaku individual, tetapi juga kelompok maupun sindikat yang selama ini menjadi aktor utama berbagai aksi kriminal di wilayah Jawa Timur.
"Target utama kegiatan ini adalah menangkap pelaku perorangan maupun sindikat kejahatan, termasuk kasus curat, curas, curanmor, hingga kepemilikan senjata api ilegal. Selain itu, kami juga ingin menekan angka kriminalitas sekaligus menjamin stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Jawa Timur," tegasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, kasus pencurian menjadi tindak pidana yang paling dominan dengan jumlah 219 perkara. Selain itu, aparat kepolisian juga berhasil mengungkap 46 kasus penganiayaan, 35 kasus pengeroyokan, 11 kasus kepemilikan senjata api, senjata tajam dan bahan peledak, enam kasus pemerasan, serta tiga kasus premanisme.
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti yang diduga digunakan maupun hasil tindak kejahatan. Barang bukti yang disita antara lain 100 unit sepeda motor, 12 unit mobil, 25 senjata tajam, satu pucuk senjata api, serta delapan butir amunisi.
Kapolda menjelaskan, para tersangka kepemilikan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.
Sementara itu, para tersangka dalam kasus pencurian, premanisme, dan pengeroyokan dikenakan sejumlah pasal pidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Adapun untuk kasus penganiayaan, pelaku terancam hukuman hingga lima tahun penjara.
Irjen Pol. Nanang Avianto menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ratusan kasus tersebut merupakan bagian dari strategi menjaga kondusivitas Jawa Timur sekaligus menjawab harapan masyarakat yang menginginkan rasa aman dalam beraktivitas.
"Sejak awal saya bertugas di Jawa Timur, saya selalu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga Jawa Timur atau 'Jogo Jawa Timur'. Alhamdulillah, ajakan tersebut mendapatkan respons yang sangat positif dari masyarakat," pungkasnya.
Dari pantauan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), keberhasilan pengungkapan 320 kasus dengan 319 tersangka yang diamankan tersebut menjadi indikator kuat meningkatnya intensitas penegakan hukum yang dilakukan Polda Jawa Timur dalam menjaga stabilitas keamanan daerah.
Langkah tegas terhadap pelaku kriminalitas, baik yang beraksi secara individu maupun dalam jaringan terorganisir, diharapkan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Di tengah tingginya mobilitas masyarakat serta pertumbuhan aktivitas ekonomi di berbagai daerah, upaya berkelanjutan dalam memberantas curanmor, curat, curas, premanisme, hingga kepemilikan senjata ilegal menjadi faktor penting untuk menciptakan rasa aman di ruang publik.
Sinergi antara aparat kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat dinilai menjadi fondasi utama dalam mewujudkan Jawa Timur yang aman, tertib, dan kondusif sebagaimana semangat "Jogo Jawa Timur" yang terus digaungkan Kapolda Jatim.
MSRI menilai keberhasilan operasi ini bukan sekadar capaian statistik penegakan hukum, melainkan juga cerminan komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman kriminalitas jalanan.
Konsistensi langkah preventif dan represif yang dilakukan aparat kepolisian perlu terus diperkuat dengan dukungan partisipasi aktif masyarakat melalui peningkatan kewaspadaan serta keberanian melaporkan setiap potensi tindak kejahatan. Dengan demikian, terciptanya lingkungan yang aman, produktif, dan berkeadilan bagi seluruh warga Jawa Timur dapat terwujud secara berkelanjutan.
{David Risdianto}
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments