Kapolres Gresik Belum Berikan Tanggapan, Aktivitas Tambang Galian C di Desa Banyutengah Panceng Kembali Ditemukan Beroperasi, Legalitas Perizinan Dipertanyakan

Kapolres Gresik Belum Berikan Tanggapan, Aktivitas Tambang Galian C di Desa Banyutengah Panceng Kembali Ditemukan Beroperasi, Legalitas Perizinan Dipertanyakan

MSRI, GRESIK – Aktivitas tambang Galian C yang berlokasi di Desa Banyutengah, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan publik setelah Tim Investigasi Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) menemukan kegiatan penambangan masih berlangsung. Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas operasional tambang, termasuk kelengkapan perizinan yang diwajibkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan Tim Investigasi MSRI bersama sejumlah elemen masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), aktivitas penambangan telah terpantau sejak 13 Juni 2026. Penelusuran lanjutan pada Sabtu (20/6/2026) kembali memperlihatkan aktivitas pertambangan masih berlangsung dengan melibatkan sejumlah alat berat serta kendaraan truk pengangkut material yang hilir mudik keluar masuk area tambang.

Hasil pemantauan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan pengelola terhadap ketentuan hukum yang mengatur kegiatan pertambangan, khususnya terkait kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP), dokumen persetujuan lingkungan, kesesuaian kegiatan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta dokumen perizinan lain yang menjadi syarat operasional.

Saat berada di lokasi, Tim Investigasi MSRI menemui seorang petugas yang menyampaikan, "Iki gone Abah Ropik/Rubicon." Pernyataan tersebut merupakan informasi awal yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pertambangan dimaksud.

Tim Investigasi MSRI selanjutnya melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon kepada seseorang yang mengaku bernama Budi dan disebut bertugas di lokasi tambang. Dalam percakapan tersebut, yang bersangkutan mengatakan, "Biasane arek-arek yo rene enak wes tak kek'i, Mas."

MSRI menyampaikan pernyataan tersebut secara utuh sebagaimana diterima tanpa melakukan penafsiran ataupun menarik kesimpulan tertentu. Hingga berita ini diterbitkan, maksud dan konteks dari pernyataan tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut sebagai bagian dari proses verifikasi informasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, area tambang Galian C tersebut diduga memiliki luas sekitar 15 hektare. Informasi tersebut masih bersifat sementara dan saat ini sedang didalami melalui penelusuran dokumen serta konfirmasi kepada pihak pengelola maupun instansi berwenang guna memastikan batas wilayah izin, status kepemilikan lahan, serta legalitas kegiatan pertambangan.

Sejumlah warga sekitar mengaku telah lama mengetahui adanya aktivitas penambangan di kawasan tersebut.

"Kami tahunya aktivitas tambang sudah berjalan cukup lama. Truk keluar masuk hampir setiap hari kalau lagi ramai kerja. Soal izinnya kami tidak tahu," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga lainnya berharap pemerintah bersama aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas operasional tambang demi memberikan kepastian hukum serta memastikan aktivitas pertambangan tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun keselamatan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan Tim Investigasi MSRI melalui sambungan telepon terkait aktivitas tambang tersebut.

MSRI juga masih terus mengupayakan konfirmasi kepada pihak pengelola tambang, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup, Pemerintah Kabupaten Gresik, serta instansi teknis lainnya guna memperoleh keterangan resmi mengenai status perizinan, legalitas usaha, dan dokumen lingkungan yang menjadi persyaratan operasional.

Apabila dalam proses pemeriksaan nantinya terbukti terdapat aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa izin sesuai ketentuan hukum yang berlaku, maka perbuatan tersebut berpotensi bertentangan dengan sejumlah regulasi, antara lain:

• Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

• Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;

• Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

• Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Timur Tahun 2023–2043 beserta ketentuan pelaksanaannya.

Selain berpotensi melanggar ketentuan administrasi maupun pidana, aktivitas pertambangan tanpa izin juga dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan, terganggunya fungsi kawasan, berkurangnya daya dukung lingkungan, meningkatnya risiko bencana, serta menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat apabila tidak dilakukan pengawasan secara optimal.

Oleh karena itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, Pemerintah Kabupaten Gresik, serta instansi terkait segera melakukan verifikasi administrasi, pemeriksaan lapangan, audit terhadap dokumen perizinan, hingga langkah penegakan hukum secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) akan terus mengawal perkembangan persoalan ini secara independen, profesional, serta tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan demi menjaga prinsip keberimbangan, akurasi informasi, serta kepentingan publik.

(Tim/Red)

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama