![]() |
| Dok, foto MSRI: Eko Gagak: SK Wali Kota tentang Dewan Kebudayaan, Kado Istimewa HJKS ke-733 untuk Masa Depan Kebudayaan Surabaya. |
MSRI, SURABAYA - Perjalanan panjang tata kelola kesenian dan kebudayaan di Kota Surabaya memasuki babak baru. Momentum Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-733 menjadi penanda penting lahirnya arah baru pemajuan kebudayaan melalui terbitnya Surat Keputusan Wali Kota Surabaya Nomor 100.3.3.3/95/436.1.2/2026 tentang Kepengurusan Dewan Kebudayaan Surabaya (DKebs) Periode 2026–2029.
Keputusan tersebut dapat dimaknai sebagai "kado istimewa" bagi masyarakat Kota Pahlawan, sekaligus tonggak transformasi dari paradigma pengelolaan kesenian menuju tata kelola kebudayaan yang lebih komprehensif, inklusif, dan berkelanjutan.
Sejarah mencatat, Dewan Kesenian Surabaya (DKS) berdiri pada 1 Oktober 1971 atas prakarsa Wali Kota Surabaya saat itu, Kolonel Soekotjo. Pelukis Karjono JS dipercaya menjadi Ketua DKS pertama. Sejak awal, DKS menjadi ruang berhimpun para seniman, seniwati, dan pelaku budaya dalam mengembangkan kreativitas serta memperkuat identitas budaya Kota Surabaya.
Dalam perjalanannya selama lebih dari lima dekade, DKS telah berkontribusi dalam berbagai aktivitas seni dan kebudayaan. Namun seperti organisasi lainnya, dinamika internal maupun eksternal tidak dapat dihindari. Perbedaan pandangan antar-seniman, perubahan kebijakan pemerintah, hingga perdebatan mengenai arah dan fungsi kelembagaan menjadi bagian dari sejarah panjang organisasi tersebut.
Sebagian kalangan menilai DKS perlahan bergeser dari fungsi ideal sebagai rumah kreativitas para seniman menjadi lebih dominan sebagai penyelenggara kegiatan atau event organizer (EO). Dari sinilah muncul aspirasi agar pengelolaan seni dan budaya dikembalikan kepada esensi kebudayaan yang lebih luas dan mendasar.
Polemik semakin mengemuka setelah proses pemilihan Ketua DKS periode 2019–2024 yang berlangsung pada 29 Desember 2019. Pemerintah Kota Surabaya tidak mengakui hasil pemilihan tersebut dan menolak menerbitkan Surat Keputusan maupun melantik kepengurusan terpilih. Pemkot beralasan bahwa proses yang dilakukan dinilai tidak sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Di sisi lain, kalangan DKS menilai persoalan tersebut berakar pada tidak terbangunnya komunikasi dan dialog yang konstruktif antara organisasi dan pemerintah daerah. Beberapa upaya audiensi yang diajukan tidak membuahkan hasil, sehingga hubungan kedua pihak semakin menjauh. Dampaknya, DKS kehilangan legitimasi administratif dan tidak lagi memperoleh dukungan hibah operasional dari pemerintah daerah.
Konflik kemudian berkembang menjadi polemik yang lebih kompleks ketika Pemerintah Kota Surabaya membentuk Dewan Kesenian Kota Surabaya (DKKS) melalui SK Wali Kota Nomor 188.45/282/436.12/2022. Kebijakan tersebut memunculkan dualisme kelembagaan yang memecah konsentrasi ekosistem seni di Kota Surabaya. Masing-masing pihak memiliki argumentasi hukum dan legitimasi yang berbeda, sehingga polemik berkepanjangan sulit dihindarkan.
Situasi kembali memanas ketika Pemerintah Kota Surabaya melakukan pengosongan sekretariat DKS di kompleks Balai Pemuda pada 4 Mei 2026. Kebijakan tersebut didasarkan pada penataan aset dan pemanfaatan ruang milik pemerintah daerah agar memiliki dasar hukum yang jelas.
Sebagian seniman memandang langkah tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap nilai historis Balai Pemuda yang selama puluhan tahun menjadi ruang ekspresi dan perjuangan budaya. Namun dari perspektif pemerintah daerah, Balai Pemuda merupakan aset negara yang pengelolaannya harus mengikuti prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.
Aksi demonstrasi yang berlangsung pada 11 Mei 2026 semakin menunjukkan adanya polarisasi di kalangan komunitas seni dan budaya Surabaya. Sayangnya, sejumlah tindakan yang muncul dalam aksi tersebut justru dinilai mengurangi simpati publik dan tidak sepenuhnya merepresentasikan keberagaman aspirasi seluruh pelaku seni di Kota Pahlawan.
Di tengah berbagai dinamika tersebut, lahirnya Dewan Kebudayaan Surabaya (DKebs) dapat dibaca sebagai ikhtiar untuk mengakhiri fragmentasi sekaligus membuka ruang kolaborasi yang lebih luas. Kehadiran DKebs tidak sekadar mengganti nomenklatur kelembagaan, melainkan membawa paradigma baru dalam pemajuan kebudayaan.
Landasan hukumnya jelas.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan mengamanatkan pemerintah daerah untuk membangun ekosistem kebudayaan yang terstruktur, terukur, dan berkelanjutan. Dalam perspektif undang-undang tersebut, kebudayaan tidak hanya berbicara mengenai seni pertunjukan atau kegiatan artistik semata.
Pemajuan kebudayaan mencakup sepuluh Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK), yakni tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, bahasa, permainan rakyat, olahraga tradisional, dan seni. Karena itu, pendekatan berbasis Dewan Kebudayaan dinilai lebih relevan dalam menjawab tantangan zaman sekaligus menjaga kekayaan identitas lokal.
Melalui DKebs, Pemerintah Kota Surabaya memiliki peluang membangun sinergi yang lebih kuat antara pemerintah, akademisi, budayawan, seniman, komunitas, hingga masyarakat luas. Lembaga ini diharapkan tidak hanya menjadi pelaksana kegiatan seremonial, melainkan menjadi mitra strategis pemerintah dalam merumuskan arah kebijakan kebudayaan jangka panjang.
Surabaya sebagai kota metropolitan tidak boleh kehilangan akar budayanya. Kemajuan fisik dan ekonomi harus berjalan beriringan dengan pelestarian nilai-nilai budaya yang menjadi identitas dan karakter kota.
Republik Indonesia dikenal sebagai bangsa dengan kekayaan budaya yang luar biasa dan termasuk negara megadiversitas dunia. Warisan budaya merupakan "national treasure" yang harus dijaga, diperkuat, dan diwariskan kepada generasi mendatang.
Pada akhirnya, perdebatan mengenai kelembagaan hendaknya tidak mengaburkan tujuan utama, yaitu menjaga keberlangsungan kebudayaan sebagai milik bersama. Sebab Balai Pemuda Surabaya bukan hanya milik seniman dan seniwati, bukan pula milik kelompok tertentu, melainkan bagian dari ruang budaya yang menjadi milik seluruh rakyat Indonesia.
Momentum HJKS ke-733 kiranya menjadi saat yang tepat untuk menutup lembaran konflik, membuka ruang dialog, dan menyatukan kembali energi kebudayaan Surabaya demi masa depan yang lebih bermartabat.
Kontributor: Eko Gagak
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments