Dugaan Transaksi Tanah GG Sidoraharjo Gresik Bernilai Rp1 Miliar Jadi Sorotan, Perbedaan Keterangan dan Jejak Aliran Dana Memunculkan Banyak Pertanyaan

Dugaan Transaksi Tanah GG Sidoraharjo Gresik Bernilai Rp1 Miliar Jadi Sorotan, Perbedaan Keterangan dan Jejak Aliran Dana Memunculkan Banyak Pertanyaan

MSRI, GRESIK – Polemik dugaan transaksi tanah GG seluas 6.291 meter persegi di Desa Sidoraharjo, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, terus menjadi perhatian publik. Transaksi yang disebut-sebut bernilai sekitar Rp1 miliar tersebut kini memunculkan berbagai pertanyaan terkait legalitas dokumen, kewenangan penjualan, hingga aliran dana yang diduga berpindah melalui sejumlah pihak.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), objek tanah tersebut sebelumnya tercatat dalam SPPT atas nama Hj. Sutining Istiqomah dengan luas 6.291 meter persegi. Pada 5 September 2018 kemudian diterbitkan Petok D atas nama Supeno yang disebut berkaitan dengan penyelesaian utang melalui mekanisme jual beli antara Hamzah dan Supeno.

Namun persoalan mulai mengemuka ketika lahan yang dasar penguasaannya dikaitkan dengan Petok D atas nama Supeno tersebut diduga telah diperjualbelikan kepada pengembang perumahan GKR pada tahun 2022. Di sisi lain, Supeno mengaku tidak pernah memberikan kuasa maupun persetujuan untuk melakukan penjualan tanah dimaksud.

Apabila keterangan tersebut benar, maka muncul sejumlah pertanyaan mendasar mengenai pihak yang memiliki kewenangan melakukan transaksi, dasar hukum yang digunakan dalam pelepasan hak, serta pihak yang bertanggung jawab dalam proses penandatanganan dokumen penjualan.

Keterangan Nursan dan Jejak Aliran Dana Rp1 Miliar

Polemik semakin berkembang setelah muncul keterangan dari Nursan terkait proses penjualan dan aliran dana hasil transaksi tanah tersebut.

Menurut informasi yang diterima MSRI, kepada sejumlah aktivis LSM, Nursan pernah menyampaikan bahwa dirinya menerima surat kuasa jual yang dibuat pada masa pemerintahan Kepala Desa Suwoto dan ditandatangani mantan Kepala Desa Moch Hamsyah Harri. Dari transaksi dengan pengembang GKR, dana sekitar Rp1 miliar disebut masuk terlebih dahulu ke rekening anak Nursan sebelum diteruskan kepada Kepala Desa Suwoto.

Namun saat dikonfirmasi wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Nursan memberikan keterangan yang berbeda. Ia menyebut dana tersebut masuk ke rekening anaknya dan selanjutnya diteruskan kepada Winarning, yang disebut sebagai istri Moch Hamsyah Harri, melalui perantara yang disebut bernama Polo Napik dan Sanuji.

Perbedaan keterangan tersebut memunculkan sejumlah tanda tanya yang hingga kini belum memperoleh penjelasan secara utuh. Di antaranya mengenai alasan perpindahan dana melalui beberapa rekening, pihak yang menjadi penerima akhir dana transaksi, serta dasar hukum yang melandasi seluruh proses tersebut.

Dinilai Layak Dilakukan Audit Forensik

Nilai transaksi yang disebut mencapai sekitar Rp1 miliar membuat sejumlah kalangan menilai perlunya dilakukan penelusuran menyeluruh terhadap seluruh jejak administrasi maupun transaksi keuangan yang berkaitan dengan objek tanah tersebut.

Dokumen mutasi rekening, surat kuasa jual, dokumen pelepasan hak, riwayat penerbitan Petok D, hingga proses peralihan penguasaan tanah dinilai dapat menjadi kunci untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.

Sejumlah pemerhati hukum dan aktivis masyarakat bahkan menilai audit forensik keuangan dapat menjadi langkah penting guna memastikan transparansi serta mengidentifikasi pihak-pihak yang menerima manfaat dari transaksi tersebut.

Keterangan Moch Hamsyah Harri Tambah Kompleks Persoalan

Saat dikonfirmasi wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) pada Senin (15/6/2026), mantan Kepala Desa Sidoraharjo, Moch Hamsyah Harri, menyampaikan penjelasan yang menambah kompleksitas persoalan.

Menurutnya, Petok D atas nama Supeno yang diterbitkan pada masa kepemimpinannya hanya digunakan sebagai bagian dari proses pengajuan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan belum pernah memperoleh persetujuan. Ia menyatakan bahwa pengajuan tersebut kemudian ditarik kembali sehingga hak atas tanah kembali kepada Hj. Sutining Istiqomah, meskipun dokumen Petok D atas nama Supeno disebut masih ada dan tetap berada di tangan yang bersangkutan.

Hamsyah Harri juga menyebut bahwa pada masa pemerintahan Kepala Desa Suwoto terjadi perubahan hak jual kepada Nursan yang kemudian digunakan dalam transaksi dengan pihak pengembang.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan lanjutan terkait dasar penerbitan Petok D, legalitas perubahan kewenangan penjualan, serta pihak yang secara sah memiliki hak untuk melakukan transaksi atas objek tanah tersebut.

Petok D Masih Berada di Tangan Supeno

Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa dokumen Petok D yang menjadi dasar klaim penguasaan tanah hingga kini masih berada di tangan Supeno.

Apabila fakta tersebut dapat dibuktikan, maka publik berhak mempertanyakan dasar hukum yang digunakan dalam proses peralihan hak maupun transaksi yang kemudian menjadi dasar pengembangan kawasan perumahan di lokasi tersebut.

Masyarakat Minta APH Bertindak Transparan dan Profesional

Sejumlah elemen masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kejaksaan Negeri Gresik, Polres Gresik, Inspektorat Kabupaten Gresik, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik untuk melakukan penelusuran secara menyeluruh dan objektif.

Penanganan perkara ini dinilai tidak cukup hanya berfokus pada aspek administrasi pertanahan, melainkan juga perlu menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan dokumen, pemberian kuasa, proses transaksi, aliran dana, hingga pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari penjualan tanah tersebut.

Pasalnya, perkara ini tidak hanya menyangkut kepastian hukum atas hak tanah, tetapi juga menyentuh aspek tata kelola pemerintahan desa, transparansi administrasi publik, serta kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, sejumlah perbedaan keterangan yang muncul masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut dari pihak-pihak terkait. Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Tim Investigasi/Redaksi MSRI}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama