Tujuh Terdakwa Korupsi CSR Entalsewu Buduran Sidoarjo Kompak Baca kan Eksepsi (Keberatan) JPU di PN Tipikor Surabaya

Tujuh Terdakwa Korupsi CSR Entalsewu Buduran Sidoarjo Kompak Baca kan Eksepsi (Keberatan) JPU di PN Tipikor Surabaya

MSRI, SURABAYA – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) senilai Rp3,6 miliar yang menyeret tujuh terdakwa dari unsur perangkat dan tokoh Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari para terdakwa.

Dalam persidangan tersebut, ketujuh terdakwa melalui tim penasihat hukumnya secara kompak melancarkan serangkaian keberatan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Sejumlah poin krusial dipersoalkan, mulai dari dugaan dakwaan yang dinilai bersifat “copy-paste”, uraian perkara yang dianggap kabur dan tidak rinci, hingga keberatan atas posisi jaksa yang disebut turut berperan sebagai pelapor dalam perkara yang kini ditanganinya sendiri.

Adapun tujuh terdakwa dalam perkara ini yakni Ageng Heru Prasetya, Abdur Rochman Wahid, H. Mashuri, Hari Kusmiantoro, Rois Irwanto, Yudi Dwi Santosa, dan Syamsuddin.

Tim penasihat hukum menilai surat dakwaan JPU tidak memenuhi syarat formil maupun materil sebagaimana ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lantaran dianggap tidak menguraikan secara jelas dan spesifik peran masing-masing terdakwa dalam dugaan penyimpangan dana CSR dari PT Citra Fajar Abaditama tersebut.

Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti adanya perbedaan angka kerugian negara serta sejumlah fakta yang dinilai tidak sinkron antara uraian dakwaan dengan alat bukti yang sebelumnya muncul dalam proses penyidikan.

“Dakwaan jaksa terlalu umum, tidak cermat, tidak jelas, dan terkesan hanya menyalin dari berkas perkara lain tanpa menguraikan secara rinci keterlibatan masing-masing terdakwa,” ujar salah satu penasihat hukum saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) usai persidangan.

Tak hanya mempersoalkan substansi dakwaan, kubu terdakwa juga mengangkat keberatan terkait legalitas proses penyidikan dan penuntutan. Mereka menilai terdapat persoalan mendasar dalam konstruksi perkara, termasuk mengenai posisi institusi penuntut yang disebut turut menjadi pihak pelapor.

Dalam eksepsinya, para penasihat hukum turut mempersoalkan penerapan sejumlah pasal dalam KUHP Baru, termasuk terkait ketentuan pasal peralihan, unsur niat jahat (mens rea), hingga dasar audit kerugian negara yang digunakan penyidik dalam perkara tersebut.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum tetap pada pendiriannya bahwa surat dakwaan telah disusun secara lengkap, cermat, dan memenuhi seluruh ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. JPU dijadwalkan akan menyampaikan tanggapan atas eksepsi para terdakwa dalam sidang lanjutan pada Rabu, 13 Mei 2026.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya selanjutnya menunda persidangan untuk agenda pembacaan putusan sela atas eksepsi para terdakwa pada pekan mendatang.

Kasus dugaan korupsi dana CSR Desa Entalsewu sendiri menjadi perhatian publik di Kabupaten Sidoarjo lantaran nilai kerugian negara yang disebut mencapai miliaran rupiah. Perkara ini sebelumnya juga telah menyeret sejumlah perangkat desa dan pihak terkait lainnya ke hadapan meja hijau.

{Kamad}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama