MSRI, SURABAYA – Dugaan persoalan transaksi alat berat dan proyek di kawasan Depo Gudang 300 Mirah Surabaya kini mulai menjadi sorotan publik setelah muncul laporan polisi yang menyeret nama Muhammad Solikin. Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/143/V/2025/SPKT/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JAWA TIMUR tertanggal Senin, 11 Mei 2026 pukul 15.38 WIB.
Laporan itu diajukan oleh pihak PT CSS melalui perwakilannya berinisial EE ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Meski demikian, hingga kini proses hukum disebut masih berada pada tahap awal pelaporan dan belum memasuki tahapan penyidikan lanjutan yang signifikan.
Saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) pada Kamis (14/05/2026), kuasa hukum Muhammad Solikin, Marjuki, SH., CN., MH., menegaskan bahwa substansi persoalan yang dilaporkan berkaitan dengan hubungan dan aktivitas bisnis antar pihak.
“Dalam konteks ini, kami memandang penyelesaian secara profesional melalui komunikasi, mediasi, maupun jalur perdata semestinya lebih dikedepankan sebelum persoalan berkembang ke ranah pidana,” ujar Marjuki.
Ia menjelaskan, hingga saat ini belum terdapat panggilan resmi bersifat pro justicia maupun tindakan hukum lanjutan terhadap kliennya. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa perkara masih berada pada tahap klarifikasi awal dan pendalaman laporan oleh penyidik.
Marjuki juga menekankan bahwa dalam sengketa bisnis, prinsip ultimum remedium perlu dijunjung tinggi, yakni hukum pidana digunakan sebagai langkah terakhir apabila penyelesaian secara damai dan kekeluargaan tidak dapat ditempuh.
“Pendekatan dialogis dan penyelesaian profesional merupakan bentuk penghormatan terhadap asas keadilan serta upaya menjaga hubungan baik antar pihak yang sebelumnya terlibat dalam aktivitas bisnis,” terangnya kepada wartawan MSRI.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum berharap proses penanganan perkara dilakukan secara objektif, transparan, dan profesional tanpa adanya praktik tebang pilih ataupun upaya menjadikan seseorang sebagai “kambing hitam” dalam perkara tersebut.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara adil dan proporsional. Jangan sampai ada pihak tertentu yang dijadikan tumbal dalam persoalan ini,” tegas Marjuki.
Ia juga memastikan pihaknya akan terus mengawal hak-hak hukum kliennya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sembari tetap membuka ruang penyelesaian damai dan konstruktif demi tercapainya solusi terbaik bagi seluruh pihak terkait.
“Kalau berbicara dalam konteks bisnis, maka musyawarah dan penyelesaian secara perdata seharusnya menjadi langkah awal. Jangan sampai persoalan yang masih dapat diselesaikan dengan baik justru berkembang menjadi polemik hukum berkepanjangan,” tambahnya.
Saat ditanya wartawan MSRI mengenai akar persoalan yang berujung pada pelaporan terhadap Muhammad Solikin, Marjuki memperjelas bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan transaksi alat berat dan proyek di kawasan Depo Gudang 300 Mirah Surabaya.
Sementara itu, secara terpisah, Muhammad Solikin saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan WhatsApp membenarkan adanya laporan yang ditujukan kepada dirinya.
“Memang benar saya dilaporkan. Tetapi jujur, saya merasa ada kejanggalan dalam perkara dugaan transaksi alat berat dan proyek Depo Gudang 300 Mirah Surabaya ini,” ungkapnya kepada wartawan MSRI.
Muhammad Solikin bahkan menegaskan kesiapannya untuk membuka fakta-fakta yang menurutnya berkaitan dengan pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.
“Saya siap membongkar siapa saja yang terlibat. Saya merasa seolah-olah dijadikan kambing hitam atau bahkan hendak ditumbalkan dalam kasus ini,” pungkasnya.
{Yunus86}
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments