Radar CNN dan BPKN Radar Klebun Hadir untuk Rakyat: Menguatkan Perlindungan Konsumen, Aspirasi Publik, dan Pendampingan Hukum Berkeadilan

Radar CNN dan BPKN Radar Klebun Hadir untuk Rakyat: Menguatkan Perlindungan Konsumen, Aspirasi Publik, dan Pendampingan Hukum Berkeadilan

MSRI, SURABAYA - Berangkat dari semangat perjuangan rakyat dan kepedulian terhadap kepentingan masyarakat luas, Radar CNN terus memperkuat eksistensinya di tingkat nasional dengan menghadirkan wadah aspirasi masyarakat bernama BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional) Radar Klebun.

Kehadiran lembaga ini menjadi bentuk nyata komitmen dalam memberikan ruang pengaduan, pendampingan, serta perlindungan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan keadilan dan kepastian hak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

BPKN Radar Klebun diharapkan mampu menjadi jembatan penghubung antara masyarakat dengan pihak-pihak terkait, khususnya dalam memperjuangkan hak konsumen, perlindungan hak asasi manusia, serta pengawasan terhadap berbagai persoalan sosial yang merugikan masyarakat.

Adapun dasar hukum yang menjadi landasan dalam menjalankan fungsi dan pengabdian kepada masyarakat di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menjadi pijakan hukum dalam menjamin hak-hak konsumen serta menciptakan keseimbangan antara hak dan kewajiban pelaku usaha dan masyarakat.

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), sebagai landasan hukum nasional dalam melindungi hak dasar setiap warga negara serta memperkuat penegakan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.

4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menjadi acuan dalam mendukung semangat transparansi, pengawasan, dan pemberantasan praktik korupsi di berbagai sektor.

Ketua Umum, Abah Edy Macan, menegaskan bahwa kehadiran BPKN Radar Klebun diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat kecil.

“Kehadiran BPKN Radar Klebun diharapkan mampu menjadi jembatan antara masyarakat kecil dengan pihak-pihak terkait agar tercipta keadilan sosial yang merata,” ujarnya.

Dalam arahannya, jajaran Radar CNN menekankan bahwa seluruh anggota dan tim harus benar-benar hadir di tengah masyarakat, mendengarkan keluhan rakyat, serta memberikan pendampingan secara bijaksana, profesional, dan humanis.

Radar CNN tidak hanya hadir sebagai media informasi semata, melainkan juga sebagai penggerak sosial yang berorientasi pada solusi nyata bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan, pelayanan, dan pendampingan hukum.

Seluruh tim Radar CNN dan Radar Klebun juga diimbau untuk terus memperkuat komunikasi, membangun sinergi, serta menjalin hubungan harmonis dengan masyarakat luas. Sebab pada hakikatnya, masyarakat berhak memperoleh pelayanan, perlindungan, fasilitas, dan pendampingan secara adil sesuai sistem dan program yang telah dijalankan melalui BPKN Radar Klebun.

Dengan mengusung semangat solidaritas, kebersamaan, dan perjuangan untuk rakyat, BPKN Radar Klebun diharapkan mampu menjadi organisasi terdepan dalam menyuarakan keadilan, transparansi, perlindungan hukum, serta kepedulian sosial demi terwujudnya masyarakat Indonesia yang lebih sejahtera, bermartabat, dan berkeadilan.

{Riawan}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama