MSRI, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahkamah Agung (MA), dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia menunjukkan kesamaan pandangan terkait penanganan kredit macet di sektor perbankan. Ketiganya menegaskan bahwa kredit bermasalah yang timbul akibat risiko bisnis dan telah melalui prosedur sesuai prinsip kehati-hatian tidak otomatis masuk dalam ranah pidana.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), kesepahaman tersebut mengemuka dalam Sarasehan Industri Perbankan bertema “Penerapan Konsep Business Judgement Rule Terhadap Kredit Macet di Bank” yang digelar di Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Forum tersebut menjadi penegasan penting bahwa regulator dan aparat penegak hukum mendorong terciptanya kepastian hukum di sektor perbankan, sekaligus menghindari terjadinya kriminalisasi terhadap keputusan bisnis yang diambil secara profesional dan beritikad baik.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa konsep Business Judgement Rule (BJR) pada prinsipnya memberikan perlindungan hukum terhadap pengambilan keputusan bisnis yang dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, serta demi kepentingan terbaik perusahaan.
Menurutnya, perlindungan tersebut penting agar industri perbankan tetap mampu menjalankan fungsi intermediasi secara optimal tanpa dibayangi ketakutan berlebihan terhadap ancaman pidana ketika menghadapi risiko bisnis yang wajar.
“Konsep Business Judgement Rule pada prinsipnya memberikan perlindungan hukum kepada bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan dilakukan untuk kepentingan terbaik perusahaan,” ujar Dian dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).
Lebih lanjut, Dian menilai penguatan regulasi, sistem pengawasan, serta penegakan hukum yang selaras menjadi kunci menjaga integritas industri perbankan nasional sekaligus memberikan rasa aman bagi pelaku usaha perbankan dalam mengambil keputusan strategis.
Pandangan senada disampaikan Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung, Jupriyadi. Ia menegaskan bahwa kerugian akibat kredit macet tidak dapat langsung dikategorikan sebagai tindak pidana apabila seluruh parameter Business Judgement Rule telah dipenuhi.
Menurut Jupriyadi, perlindungan hukum tetap berlaku sepanjang keputusan bisnis dilakukan dengan itikad baik, sesuai prosedur internal, tanpa konflik kepentingan, dan disertai langkah mitigasi risiko yang memadai.
“Apabila seluruh parameter tersebut terpenuhi namun kerugian tetap terjadi, termasuk risiko kredit macet, maka hal tersebut merupakan kegagalan bisnis (business failure) dan bukan merupakan suatu tindak pidana,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya menghindari fenomena chilling effect, yakni kondisi ketika bankir menjadi takut mengambil keputusan bisnis akibat kekhawatiran berlebihan terhadap ancaman pidana. Dalam konteks tersebut, hukum pidana dinilai seharusnya ditempatkan sebagai ultimum remedium atau langkah terakhir dalam penyelesaian persoalan perbankan.
Sementara itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa konsep Business Judgement Rule tidak dapat dijadikan tameng untuk melindungi praktik fraud, manipulasi, maupun penyimpangan hukum lainnya.
Menurutnya, perlindungan hukum dapat gugur apabila ditemukan unsur manipulasi data, kolusi, penyampaian informasi palsu, pengabaian prinsip kehati-hatian, ataupun penyimpangan dari tujuan awal pemberian kredit.
“Kerugian yang terjadi tidak lagi diperhitungkan sebagai risiko bisnis melainkan menjadi sebuah akibat dari kejahatan,” ujar Didik.
Berdasarkan pantauan MSRI, kesamaan pandangan antara OJK, Mahkamah Agung, dan Kejaksaan Agung tersebut dinilai menjadi sinyal positif bagi dunia perbankan nasional dalam menciptakan keseimbangan antara kepastian hukum, profesionalisme industri, serta upaya menjaga iklim pembiayaan yang sehat dan produktif di tengah dinamika ekonomi nasional.
{Redaksi MSRI}
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments