MSRI, SIDOARJO - Ratusan tokoh ulama, kiai, dan masyarakat dari wilayah Sepanjang dan Desa Ngelom menggelar istighosah di area makam Mbah Dirjo Djoyo Ulomo sebagai bentuk penolakan atas dugaan pembongkaran makam ulama tersebut oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum pelurusan sejarah terkait sosok Mbah Dirjo Djoyo Ulomo yang diyakini memiliki peran penting dalam penyebaran Islam di kawasan setempat. Kamis 30 April 2026.
Salah satu tokoh ulama, Gus Abiya, dalam keterangannya kepada awak media MSRI (Media Suara Rakyat Indonesia), menuturkan bahwa Mbah Dirjo Djoyo Ulomo dikenal sebagai pengawal Pangeran Diponegoro. Dalam perjalanan hidupnya, ia mengabdi dan menimba ilmu di pesantren wilayah Sepanjang, tepatnya di Desa Ngelom, di bawah asuhan Kiai Raden Ali seorang ulama besar pada masanya.
“Dari pesantren tersebut, Mbah Dirjo Djoyo Ulomo mendapat amanah untuk mengawal putra Kiai Raden Ali dalam misi syiar Islam ke Madura. Setelah menyelesaikan tugas tersebut, beliau kembali ke Ngelom dan melanjutkan dakwah di wilayah Wonocolo,” ungkap Gus Abiya.
Masyarakat Wonocolo dan Ngelom meyakini bahwa makam yang diduga dibongkar tersebut merupakan tempat peristirahatan terakhir seorang ulama yang berjasa besar dalam penyebaran Islam. Hingga kini, makam tersebut masih rutin diziarahi oleh warga lokal maupun peziarah dari luar daerah sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan dakwah beliau.
Atas peristiwa ini, para tokoh agama dan masyarakat menyampaikan penyesalan mendalam serta mengecam tindakan oknum yang dinilai mencederai nilai sejarah dan kearifan lokal. Mereka menegaskan akan menempuh jalur hukum untuk meminta pertanggungjawaban.
Secara hukum, tindakan pembongkaran makam tanpa dasar yang sah dapat dijerat Pasal 179 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan bagi pihak yang dengan sengaja merusak atau menodai kuburan. Dari perspektif syariat Islam, tindakan tersebut juga dinilai haram karena melanggar kehormatan jenazah.
Berdasarkan hasil investigasi wartawan MSRI di lapangan, sejumlah narasumber menyebutkan bahwa oknum pelaku berdalih makam tersebut bukanlah makam, melainkan hanya berisi benda lain, serta mengaku mendapatkan “wangsit” untuk membongkarnya.
Namun, dugaan lain mengemuka bahwa tindakan tersebut dilatarbelakangi motif pribadi, yakni rencana pemanfaatan lahan untuk kepentingan usaha.
Lebih lanjut, narasumber juga mengungkapkan bahwa oknum tersebut merupakan warga pendatang yang tidak memiliki tempat tinggal tetap di wilayah Wonocolo. Dalam kesehariannya, yang bersangkutan disebut kerap meminta sejumlah uang dari para pedagang di kawasan Pasar Sepanjang, yang berada di sekitar lokasi makam.
Menyikapi hal ini, para tokoh agama bersama warga memastikan akan segera melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum. Mereka menilai tindakan tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menghilangkan jejak sejarah serta merusak nilai-nilai religius yang telah lama dijaga oleh masyarakat setempat.
{David R}
dibaca

Alhamdulillah, kongkrit beritanya, faktual
BalasHapusPosting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments