![]() |
| Dok, foto: Kasus Pembunuhan di Wonokusumo Terungkap, Motif Cemburu Berujung Maut. Keterangan pers, Minggu (3/5/2026). |
MSRI, TANJUNG PERAK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan Jalan Wonokusumo Jaya Baru, Surabaya. Seorang tersangka berinisial HK (44), warga Bulak Banteng Bhineka, Surabaya, telah diamankan petugas.
Peristiwa tragis tersebut dipicu motif kecemburuan. Tersangka nekat menghabisi korban Hasan (37), warga Omben, Sampang, Madura, setelah menemukan foto korban bersama istrinya di ponsel milik sang istri.
Dalam aksinya, HK tidak bertindak sendiri. Ia diketahui melibatkan tiga rekannya berinisial SR, I, dan S yang seluruhnya berasal dari Sampang, Madura. Hingga kini, ketiganya masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dalam pengejaran aparat kepolisian.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M. Prasetyo melalui Kasi Humas Iptu Suroto menjelaskan, awal mula kejadian bermula pada Jumat (24/4/2026) malam saat tersangka pulang kerja dan memeriksa ponsel istrinya.
“Saat hendak membuka aplikasi TikTok, tersangka justru menemukan foto istrinya bersama seorang pria. Dari situ, tersangka kemudian menelusuri identitas korban hingga mengetahui nama dan tempat tinggalnya,” ujar Iptu Suroto saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Minggu (3/5/2026).
Keesokan harinya, tersangka secara tidak sengaja berpapasan dengan korban yang tengah berboncengan sepeda motor. HK kemudian membuntuti korban hingga mengetahui lokasi tempat tinggalnya di kawasan Wonokusumo.
“Rasa sakit hati memuncak. Pada malam hari, tersangka kembali ke sekitar lokasi sambil mengumpulkan informasi, dan saat itu ia sudah membawa senjata tajam,” jelasnya.
Setelah mengetahui aktivitas korban sebagai kuli bangunan, tersangka merencanakan aksi penganiayaan yang berujung pada pembunuhan. Pada Rabu (2/5/2026), HK bersama tiga rekannya mendatangi lokasi menggunakan dua sepeda motor setelah sebelumnya berkumpul di kawasan Kedungmangu, Surabaya.
“Tersangka bahkan meminta rekannya untuk membawa senjata tajam sebagai antisipasi apabila korban melakukan perlawanan,” imbuh Suroto.
Saat melihat korban, tersangka langsung menyerang secara brutal menggunakan celurit yang telah disiapkan. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka parah dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Berbekal laporan masyarakat dan rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan pengejaran. Tersangka sempat melarikan diri ke Sampang sebelum akhirnya berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Jalan Kalimas, Surabaya.
“Kami mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa celurit yang digunakan dalam aksi tersebut. Sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah kami tetapkan sebagai DPO,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana berat sesuai pasal yang disangkakan.
{Yunis86}
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments