MSRI, SURABAYA – Sengketa kepemilikan tanah dan bangunan di kawasan Jalan Kampung Seng V Nomor 33, RT 004 RW 001, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Simokerto, Surabaya, terus bergulir dan kini memasuki babak pembuktian antara pihak terlapor dan pelapor.
Perkara yang telah berlangsung hampir lima bulan tersebut melibatkan SHO THIAN LIONG sebagai pihak terlapor dan MUCHAMMAD ASSEGAF selaku pelapor, terkait dugaan penguasaan rumah yang diklaim memiliki dasar Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 449 Tahun 1989.
Kuasa hukum SHO THIAN LIONG, EKO S., SH, saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Sabtu (09/05/2026), menjelaskan bahwa kliennya telah menempati rumah tersebut sejak lahir dan merupakan generasi penerus keluarga yang selama puluhan tahun menghuni serta merawat bangunan tersebut.
“Klien kami, SHO THIAN LIONG, telah tinggal di rumah itu lebih dari 60 tahun. Rumah tersebut sebelumnya dihuni oleh kakeknya, SO OH THO, kemudian dilanjutkan oleh ayahnya, SO WAN TIONG, hingga sekarang ditempati oleh klien kami,” ujar Eko.
Menurutnya, persoalan bermula ketika MUCHAMMAD ASSEGAF mengaku memiliki SHM Nomor 449 Tahun 1989 atas objek tanah dan bangunan yang kini ditempati SHO THIAN LIONG. Atas dasar itu, pelapor kemudian melayangkan somasi agar rumah tersebut dikosongkan.
Namun demikian, Eko menilai somasi tersebut tidak disertai salinan dokumen kepemilikan yang dimaksud, sehingga kliennya kesulitan memahami dasar hukum klaim tersebut.
“Dalam surat somasi tidak dilampirkan fotokopi SHM Nomor 449 Tahun 1989. Karena klien kami awam hukum dan tidak menerima salinan dokumen tersebut, maka somasi itu tidak ditanggapi,” katanya.
Eko juga menjelaskan bahwa pihaknya telah mendampingi SHO THIAN LIONG dalam mediasi di Ruang Restorative Justice Polrestabes Surabaya pada Kamis, 7 Mei 2026. Namun mediasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan.
Dalam proses mediasi itu, lanjut Eko, pihaknya meminta agar diperlihatkan secara utuh atau diberikan fotokopi SHM Nomor 449 Tahun 1989 guna kepentingan pembuktian. Akan tetapi, permintaan tersebut disebut tidak dipenuhi oleh pihak pelapor.
“Klien kami hanya meminta untuk melihat atau memperoleh salinan SHM tersebut agar semuanya terang dan jelas. Namun hingga saat ini belum diberikan,” ungkapnya kepada wartawan MSRI.
Selain itu, dalam mediasi, pihak pelapor juga disebut menunjukkan sebuah buku catatan yang diklaim sebagai data penyewa terdahulu dan di dalamnya tercantum nama SO OH THO.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum SHO THIAN LIONG mempertanyakan dasar hubungan hukum sewa-menyewa yang dimaksud, termasuk keberadaan perjanjian sewa maupun bukti pembayaran.
“Kami menanyakan apakah ada perjanjian sewa-menyewa ataupun kwitansi pembayaran atas nama SO OH THO. Namun menurut penjelasan yang disampaikan, dokumen-dokumen tersebut tidak ada,” terang Eko.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum juga mempertanyakan apakah objek yang disebut disewa itu hanya tanah atau berikut bangunannya. Menurut Eko, hingga kini belum ada penjelasan rinci terkait hal tersebut.
Dalam keterangannya kepada wartawan MSRI, Eko menegaskan bahwa pihaknya menilai SHO THIAN LIONG tidak memiliki niat jahat (mens rea) untuk menguasai rumah secara melawan hukum, mengingat rumah tersebut telah ditempati secara turun-temurun oleh keluarganya.
“Secara logika dan hukum, ketika orang tua meninggal dunia dan meninggalkan rumah yang selama ini dihuni keluarga, maka anak-anaknya melanjutkan menempati dan merawat rumah tersebut adalah sesuatu yang wajar, terlebih klien kami memiliki sejumlah bukti administratif,” tegasnya.
Adapun sejumlah dokumen yang disebut dimiliki pihak SHO THIAN LIONG antara lain bukti pembayaran rekening PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Surat Persetudjuan Pindah Domisilih Nomor 60/A/WNA/70 tertanggal 3 Maret 1970.
Dokumen tersebut, lanjut Eko, ditandatangani atas nama Walikota Kepala Daerah Kotamadya Surabaya melalui Kepala Dinas Daerah Administrasi Subjantoro, yang menerangkan dispensasi diberikan kepada SO WAN TIONG dengan alasan “akan menempati rumah milik sendiri”.
Karena mediasi pertama belum mencapai titik temu, pihak kuasa hukum SHO THIAN LIONG berharap dapat dilakukan mediasi lanjutan guna mencari solusi terbaik dan menghindari konflik berkepanjangan.
“Kami berharap ada mediasi kedua agar persoalan ini dapat dibuka secara terang-benderang dan diselesaikan secara baik serta berkeadilan,” pungkas Eko. {Yunus86}
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments