![]() |
| Dok, foto: Sengketa Tanah di Jember Memanas: Kepala Desa Mojomulyo Kembali Dipanggil Polda Jatim atas Dugaan Penerbitan Sertifikat Palsu. Keterangan pers, Minggu, (12/4/2026). |
MSRI, JEMBER – Kasus sengketa tanah yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, kembali memanas. Perkara ini semakin menyita perhatian publik menyusul adanya dugaan pemalsuan dokumen pertanahan yang menyeret sejumlah pihak, termasuk Kepala Desa Mojomulyo.
Ahli waris sah almarhum Abdul Wahab, Tutik Hidayati, melaporkan Jupri Umar, Busro, dan Fauziatus Salisa ke Kepolisian Daerah Jawa Timur. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/125/I/2026/SPKT, tertanggal 26 Januari 2026.
Dalam laporan itu, Jupri Umar diduga menguasai Sertifikat Hak Milik (SHM) yang disinyalir tidak sah. Dugaan pemalsuan tanda tangan dan stempel Pemerintah Desa Mojomulyo disebut-sebut melibatkan salah satu anak dari Jupri Umar, sebagaimana informasi yang disampaikan oleh Kepala Dusun (Kasun) setempat.
Kuasa hukum pelapor, Rafly Kurniawan, SH, SE, MM, bersama Vitalis Jenarus, SH, menegaskan bahwa pihaknya telah menempuh jalur hukum untuk menindak dugaan penguasaan lahan tanpa hak dan perusakan. Langkah hukum tersebut ditempuh guna memastikan keadilan bagi ahli waris yang sah.
Sorotan publik semakin tajam setelah Kepala Desa Mojomulyo beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi. Ia juga dikabarkan sulit ditemui di kantor desa. Terbaru, yang bersangkutan kembali dijadwalkan memenuhi panggilan Polda Jawa Timur pada Rabu, 15 April 2026, untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
“Kami berharap Kepala Desa Mojomulyo dapat bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Tutik Hidayati saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI). Minggu, 12 April 2026.
Ia menambahkan bahwa putusan Mahkamah Agung yang telah inkracht seharusnya menjadi dasar penegakan hukum dan perlindungan hak ahli waris. Menurutnya, dugaan pembangunan tanpa izin di atas lahan sengketa telah menimbulkan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp5 miliar.
Senada dengan itu, kuasa hukum Rafly Kurniawan menegaskan pentingnya penanganan kasus ini secara profesional dan transparan.
“Kami meminta Polda Jawa Timur menindaklanjuti perkara ini secara objektif dan tegas. Penegakan hukum yang adil merupakan kunci dalam memberantas praktik mafia tanah,” ujarnya kepada wartawan MSRI.
Sementara itu, saksi Abd. Fatah menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan milik almarhum Abdul Wahab dan selama ini hanya disewakan, bukan diperjualbelikan.
“Tanah itu hanya disewa, bukan dijual. Perubahan kepemilikan terjadi tanpa prosedur yang sah,” ungkapnya saat dikonfirmasi oleh wartawan MSRI.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi supremasi hukum dan komitmen pemberantasan mafia tanah di Indonesia. Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional, transparan, dan berkeadilan demi melindungi hak rakyat.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Polda Jawa Timur dan Pemerintah Desa Mojomulyo masih dalam upaya konfirmasi lebih lanjut. Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) akan terus mengawal perkembangan kasus ini secara berimbang, perspektif, akurat, dan terpercaya.
{Tim/Red}
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments