Satresnarkoba Polres Ngawi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Satu Pelaku Diamankan di Sine

Satresnarkoba Polres Ngawi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Satu Pelaku Diamankan di Sine


MSRI, NGAWI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ngawi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras ilegal. Kali ini, petugas berhasil mengungkap dugaan tindak pidana di bidang kesehatan dengan mengamankan seorang pria berinisial CWNW alias Pethuk (25) di wilayah Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi.

Dalam operasi tersebut, aparat berhasil menyita ratusan butir obat keras daftar G, di antaranya Trihexyphenidyl, Dolgesik, Alprazolam, dan Atarax. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp250.000 yang diduga merupakan hasil transaksi, serta satu unit telepon genggam yang digunakan dalam aktivitas peredaran.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba AKP Marji Wibowo, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari langkah tegas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya dari ancaman penyalahgunaan obat keras ilegal.

“Peredaran sediaan farmasi tanpa izin serta penyalahgunaan obat keras ilegal menjadi perhatian serius kami. Polres Ngawi berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk peredaran gelap obat berbahaya di wilayah hukum kami,” ujar AKP Marji Wibowo saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Selasa (21/4/2026).

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan ini saja, melainkan akan terus mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang tersebut.

“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menutup ruang gerak para pelaku. Kami akan terus melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi dan membongkar jaringan yang lebih luas,” tambahnya.

Saat ini, tersangka tengah menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 60 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Polres Ngawi Polda Jawa Timur juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran obat keras ilegal di sekitarnya.

Reporter : Yunus86

Editor : Redaksi MSRI

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama