Perkara Wanprestasi Berujung Penahanan, Keluarga Furqon Azizi Jadi Korban Dampak Sosial

Perkara Wanprestasi Berujung Penahanan, Keluarga Furqon Azizi Jadi Korban Dampak Sosial


MSRI, SIDOARJO – Kondisi keluarga Furqon Azizi, seorang guru ngaji yang tengah menghadapi proses hukum dan diduga menjadi korban kriminalisasi oleh Polres Sidoarjo, kian memprihatinkan. Di tengah penahanan yang masih berlangsung, perhatian publik kini tertuju pada nasib istri dan lima anaknya yang harus bertahan dalam keterbatasan ekonomi dan tekanan psikologis.

Furqon Azizi saat ini masih ditahan, meninggalkan keluarganya di sebuah rumah kontrakan di kawasan Pondok Jati, Blok DG Nomor 7, Sidoarjo. Kelima anaknya, yang masih berusia belia, setiap hari menanti kepulangan sang ayah.

Anggita Sefiani, istri Furqon Azizi, mengungkapkan kesedihannya saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Kamis (9/4/2026). Ia mengaku tidak jarang anak-anaknya terus menanyakan keberadaan ayah mereka, terutama anak bungsu yang masih usia taman kanak-kanak.

“Anak-anak sering bertanya kapan ayahnya pulang. Bahkan yang kecil sering mengigau saat tidur, memanggil nama ayahnya karena sangat rindu,” ungkap Anggita dengan nada haru.

Menurut Anggita, perkara yang menjerat suaminya sejatinya merupakan persoalan wanprestasi atau perdata, namun diproses sebagai perkara pidana. Hal tersebut, menurutnya, menimbulkan kejanggalan yang bahkan dapat dipahami oleh masyarakat awam.

“Apa yang terjadi terhadap suami saya, banyak yang sudah tahu bahwa ini sebenarnya perkara wanprestasi, bukan pidana,” tegasnya.

Sejak Furqon ditahan, kondisi ekonomi keluarga turut terpuruk. Sebagai tulang punggung keluarga, absennya Furqon membuat tidak ada lagi pemasukan tetap untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dampaknya juga dirasakan oleh anak-anak dalam kehidupan pendidikan mereka.

Selain tekanan ekonomi, dampak psikologis juga dirasakan oleh anak-anak. Anggita menuturkan bahwa beredarnya foto suaminya mengenakan baju tahanan di media sosial turut memicu trauma bagi anak-anaknya.

“Anak-anak jadi terpukul. Mereka belum siap melihat kondisi seperti itu,” ujarnya.

Di sisi lain, Anggita mengaku tetap berupaya menjaga kondisi mental anak-anaknya, meskipun dilema muncul setiap kali mereka ingin menjenguk sang ayah di tahanan.

“Di satu sisi itu obat rindu, tapi di sisi lain saya khawatir justru menambah trauma bagi mereka,” tambahnya.

Dari pernikahan tersebut, pasangan ini dikaruniai lima anak, dengan anak tertua masih duduk di bangku kelas 4 sekolah dasar dan yang bungsu masih balita. Sebelum permasalahan hukum menimpa, keluarga ini hidup sederhana namun harmonis di kawasan Candi, Sidoarjo. Rumah sekaligus tempat usaha penjualan kasur yang mereka miliki kini telah berpindah tangan akibat dilelang koperasi, diduga terkait permasalahan administrasi yang melibatkan pihak keluarga.

Kuasa hukum Furqon Azizi, Cecep Muhamad Yasin, SH, saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), menegaskan bahwa kliennya seharusnya tidak dijerat pidana. Ia menyebut perkara tersebut murni wanprestasi dalam hubungan perdata.

“Kasus ini bukan pidana. Kami berharap Polres Sidoarjo dapat menerbitkan SP3, apalagi klien kami sudah memberikan jaminan berupa sertifikat dengan nilai yang jauh melebihi jumlah utang,” tegas Cecep.

Menurutnya, langkah hukum telah ditempuh secara kooperatif, termasuk penyerahan jaminan kepada pihak pelapor. Namun, penanganan perkara yang berujung pada penahanan justru menimbulkan tanda tanya.

Lebih lanjut, Forum Advokat Melawan Kriminalisasi (FAMKri) bersama Masyarakat Peduli Indonesia Berkeadilan (MAPIK) turut menyoroti kasus ini. Mereka mendesak agar status tersangka terhadap Furqon Azizi dicabut dan meminta penanganan perkara dilakukan secara objektif.

Selain itu, mereka juga mengungkap dugaan adanya tekanan psikologis terhadap keluarga korban, termasuk anak-anak, yang diperparah dengan beredarnya foto Furqon dalam balutan baju tahanan yang semestinya bersifat terbatas untuk kepentingan administrasi penyidikan.

Sebagai langkah lanjutan, FAMKri dan MAPIK berencana membawa persoalan ini ke tingkat nasional. Mereka dijadwalkan bertolak ke Jakarta pada Sabtu (11/4/2026) untuk mengajukan audiensi dengan Komisi III DPR RI serta Propam Polri pada Senin (13/4/2026).

Pihaknya juga berharap perhatian dari Presiden Prabowo Subianto agar kasus ini dapat ditangani secara adil dan berlandaskan nilai kemanusiaan.

“Kami akan membawa persoalan ini ke Komisi III DPR RI dan Propam Polri. Kami juga berharap perhatian dari Bapak Presiden agar kasus ini menjadi pembelajaran penting dalam penegakan hukum yang berkeadilan,” pungkas Cecep.

{Redaksi MSRI}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama