MSRI, SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya menghadirkan kebijakan strategis berupa penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-733.
Melalui program relaksasi pajak ini, masyarakat diberikan kesempatan untuk melunasi tunggakan PBB tanpa dikenai denda, yang mencakup periode panjang mulai tahun 1994 hingga 2025. Program tersebut berlaku terbatas, yakni sejak 1 hingga 30 April 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dalam meringankan beban masyarakat, sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak.
“Program ini kami hadirkan sebagai bentuk apresiasi kepada warga Surabaya. Masyarakat cukup membayar pokok pajaknya tanpa tambahan denda,” ujar Rachmad Basari saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Rabu (15/4/2026).
Ia menjelaskan, cakupan tahun dalam program ini merujuk pada data piutang pajak sejak masa pengelolaan PBB masih berada di bawah Kementerian Keuangan, sebelum dialihkan ke pemerintah daerah pada tahun 2010.
Dalam implementasinya, masyarakat cukup menunjukkan Nomor Objek Pajak (NOP) atau mengakses serta mengunduh Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) melalui situs resmi Pemerintah Kota Surabaya untuk melakukan pembayaran tanpa dikenai sanksi.
Untuk meningkatkan kemudahan layanan, pembayaran dapat dilakukan di kantor Bapenda, Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB), serta melalui layanan Pajak Mobil Keliling yang tersedia di kantor kelurahan.
Selain itu, Pemkot Surabaya juga menyediakan berbagai kanal pembayaran digital, seperti melalui Bank Jatim, Bank Mandiri, Bank BRI, marketplace, gerai ritel modern, hingga Kantor Pos.
Lebih lanjut, Rachmad Basari menegaskan bahwa program ini tidak semata berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun juga sebagai langkah menjaga stabilitas ekonomi masyarakat.
“Respons masyarakat sejauh ini sangat positif. Kami mengimbau warga untuk segera memanfaatkan program ini sebelum batas waktu berakhir pada 30 April 2026,” tambahnya saat memberikan keterangan kepada wartawan MSRI.
Pemerintah Kota Surabaya juga terus mengintensifkan sosialisasi program melalui berbagai kanal informasi, mulai dari platform digital, videotron di sejumlah titik strategis, hingga pengumuman dalam kegiatan Car Free Day (CFD), guna memastikan informasi ini menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Reporter : Eka F. A
Editor : Redaksi MSRI
dibaca


Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments