Jatah BBM Petani Ditilep, Penimbun di Lamongan Diringkus

Jatah BBM Petani Ditilep, Penimbun di Lamongan Diringkus
Dok, foto: Jatah BBM Petani Ditilep, Penimbun di Lamongan Diringkus. Konferensi pers, 16 April 2026.

MSRI, LAMONGAN – Aparat penegak hukum kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga distribusi energi bersubsidi tetap tepat sasaran. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang dilakukan dengan modus memanfaatkan jatah untuk sektor pertanian.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka yang diduga kuat menimbun dan memperjualbelikan kembali BBM bersubsidi demi keuntungan pribadi. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 500 liter BBM jenis Solar dan Pertalite.

Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa para tersangka menggunakan surat rekomendasi resmi dari Dinas Pertanian sebagai alat untuk memperoleh BBM bersubsidi.

“Para pelaku memanfaatkan surat keterangan yang sejatinya diperuntukkan bagi kebutuhan petani. Namun dalam praktiknya, BBM tersebut justru disalahgunakan dengan cara ditimbun dan dijual kembali untuk meraih keuntungan,” ujar AKP Rizky saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Kamis (16/4/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi ilegal ini telah berlangsung sejak Oktober 2025. Dari aktivitas tersebut, para tersangka diketahui mampu meraup keuntungan bersih sekitar Rp250.000 per hari.

AKP Rizky menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari langkah strategis Polres Lamongan dalam mendukung program ketahanan energi nasional, sekaligus memastikan distribusi BBM bersubsidi tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

“Penindakan ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga stabilitas dan kondusivitas di tengah dinamika harga energi global. Kami akan terus melakukan pengawasan dan tidak segan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran,” tegasnya di hadapan wartawan MSRI.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Lamongan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, sebagai perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Polres Lamongan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan distribusi energi bersubsidi. Warga diimbau segera melapor apabila menemukan indikasi penyimpangan, termasuk praktik pengoplosan gas LPG 3 kilogram ke tabung nonsubsidi.

“Kami membuka layanan pengaduan melalui Call Center 110. Setiap laporan yang masuk akan segera kami tindaklanjuti, dengan target respons cepat maksimal 10 menit ke lokasi kejadian,” pungkas AKP Rizky.

Reporter : Yunus86

Editor : Redaksi MSRI

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama