Diduga Hindari Klarifikasi Dugaan LKS, Kepala SDN 3 Krian yang Juga Ketua K3S Disorot Usai Blokir Kontak Redaksi MSRI

Diduga Hindari Klarifikasi Dugaan LKS, Kepala SDN 3 Krian yang Juga Ketua K3S Disorot Usai Blokir Kontak Redaksi MSRI


MSRI, SIDOARJO – Sikap tertutup Kepala Sekolah SD Negeri 3 Krian, Sidoarjo, Jawa Timur, Djunaidi, yang juga menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), menjadi sorotan setelah yang bersangkutan diduga memblokir kontak Redaksi Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) saat upaya konfirmasi dilakukan terkait dugaan praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS).

Peristiwa tersebut teridentifikasi pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 07.25 WIB. Saat itu, tim redaksi MSRI mendapati nomor yang sebelumnya aktif digunakan untuk komunikasi tidak lagi dapat dihubungi. Berdasarkan hasil penelusuran awal, muncul dugaan kuat bahwa nomor Redaksi telah diblokir oleh yang bersangkutan.

Langkah tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai komitmen keterbukaan informasi di lingkungan pendidikan. Terlebih, posisi Djunaidi sebagai Ketua K3S menempatkannya pada peran strategis yang tidak hanya administratif, tetapi juga moral, dalam membangun budaya transparansi dan akuntabilitas di antara para kepala sekolah.

Sebelumnya, redaksi MSRI telah berupaya melakukan konfirmasi secara profesional dan proporsional guna memperoleh penjelasan berimbang terkait informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Dugaan praktik jual beli LKS dan atribut sekolah yang disampaikan sejumlah wali murid menjadi dasar penting bagi media untuk melakukan verifikasi secara menyeluruh.

Dalam perspektif hukum, tindakan yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik tidak dapat dipandang sepele. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), secara tegas mengatur bahwa setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat kerja pers dapat dikenai sanksi pidana.

Di sisi lain, jaminan atas hak memperoleh informasi juga ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28F, yang memberikan hak kepada setiap warga negara untuk mencari, memperoleh, serta menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia.

Sikap yang terkesan menghindari klarifikasi ini dinilai berpotensi mencederai prinsip keterbukaan serta mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan. Padahal, sebagai bagian dari pelayanan publik, sekolah diharapkan mampu menjunjung tinggi transparansi dan responsivitas terhadap berbagai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SD Negeri 3 Krian belum memberikan keterangan resmi baik terkait dugaan praktik jual beli LKS maupun alasan pemblokiran kontak wartawan. Redaksi MSRI menegaskan akan terus melakukan upaya konfirmasi lanjutan demi menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

{Tim/Redaksi MSRI}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama