![]() |
| Gambar ilustrasi |
MSRI, LAMONGAN – Dugaan penjualan sapi yang merupakan bagian dari program ketahanan pangan tahun 2025 di Desa Sumberbendo, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, menuai sorotan publik. Kepala Desa Sumberbendo, Jumali, diduga telah melepas salah satu ternak bantuan yang sejatinya diperuntukkan untuk mendukung kemandirian pangan masyarakat desa.
Informasi ini mencuat setelah sejumlah warga mengungkap adanya pengurangan jumlah sapi bantuan yang sebelumnya telah dianggarkan dalam program tersebut. Kondisi ini memicu pertanyaan terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset desa.
Saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Jumali tidak membantah adanya penjualan sapi tersebut. Ia menjelaskan bahwa langkah itu diambil karena kondisi hewan yang sakit.
“Memang benar ada satu ekor sapi yang dijual, karena dalam kondisi sakit,” ujar Jumali, Jumat (17/4/2026).
Namun demikian, ketika diminta menunjukkan dokumen resmi berupa berita acara atau administrasi pendukung terkait penjualan tersebut, Jumali belum dapat memperlihatkannya secara langsung. Ia hanya menyebut bahwa dokumen tersebut ada.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat terkait keterbukaan pemerintah desa dalam mengelola program yang bersumber dari anggaran publik. Warga berharap adanya penjelasan yang lebih rinci dan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.
“Sapi itu kan bantuan untuk kepentingan bersama. Kalau memang dijual, seharusnya ada penjelasan terbuka ke masyarakat, termasuk hasil penjualannya digunakan untuk apa,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Desakan pun menguat agar Inspektorat Kabupaten Lamongan segera melakukan audit terhadap pengelolaan program ketahanan pangan di Desa Sumberbendo. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan apakah kebijakan penjualan aset tersebut telah sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku.
Dari aspek hukum, pengelolaan keuangan dan aset desa sejatinya harus mengacu pada prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Selain itu, tindakan yang berpotensi merugikan keuangan negara atau daerah juga dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Lebih lanjut, prinsip pengelolaan kekayaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 33 yang menegaskan bahwa sumber daya dan aset yang dikuasai negara harus digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
“Perlu ada audit agar semuanya jelas. Ini menyangkut anggaran dan kepercayaan masyarakat,” tambah warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Inspektorat Kabupaten Lamongan belum memberikan keterangan resmi terkait kemungkinan dilakukannya pemeriksaan atas dugaan tersebut.
{Tim/Red}
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments