MSRI, SURABAYA – Perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami seorang perempuan, Ria Zilviana, memasuki tahapan hukum setelah secara resmi dilaporkan ke Polsek Tambaksari, Polrestabes Surabaya. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/108/B/IV/2026/JATIM/RESTABES SBY/SEK TBSR tertanggal 2 April 2026.
Penanganan kasus ini kini telah dikuasakan kepada kuasa hukum, Handrian Susanto, S.H., M.H., yang menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas. Saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), ia mendesak aparat kepolisian agar segera mengambil langkah tegas terhadap terlapor yang diketahui bernama Hasan.
“Pelaku harus segera diamankan. Ini bukan semata soal keadilan bagi korban, tetapi juga sebagai langkah preventif agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi,” tegasnya saat memberikan keterangan kepada wartawan MSRI.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di kawasan Jalan Kenjeran No. 169, tepatnya di Kafe Arjuna Bravo, Surabaya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden bermula saat korban yang berprofesi sebagai lady companion (LC) menolak ajakan pelaku untuk melakukan check-in. Penolakan tersebut diduga memicu emosi pelaku hingga berujung pada tindakan kekerasan.
Korban dilaporkan mengalami pemukulan secara brutal, terutama pada bagian wajah yang mengakibatkan hidung dan bibir mengeluarkan darah. Tidak hanya itu, pelaku juga diduga menabrak korban menggunakan sepeda motor, sehingga menyebabkan luka tambahan pada bagian kaki.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka fisik sekaligus tekanan psikis yang hingga kini masih dalam proses pemulihan. Pihak kuasa hukum menilai tindakan pelaku telah memenuhi unsur pidana serius dan mengarah pada kategori penganiayaan berat.
Dalam perkara ini, terlapor dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Tambaksari masih melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap secara menyeluruh kronologi serta alat bukti yang ada. Keluarga korban bersama tim kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat bertindak cepat, profesional, dan transparan dalam menuntaskan perkara tersebut.
Kasus ini kembali menjadi perhatian publik, khususnya terkait aspek keamanan pekerja di sektor hiburan malam, sekaligus menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi setiap warga negara dari segala bentuk tindak kekerasan.
{Tim/Red}
dibaca

إرسال تعليق
Hi Please, Do not Spam in Comments