Polres Gresik Bekuk Komplotan Residivis Pencuri Kabel PLN Lintas Daerah di Ngawi, Puluhan TKP Terungkap

Polres Gresik Bekuk Komplotan Residivis Pencuri Kabel PLN Lintas Daerah di Ngawi, Puluhan TKP Terungkap


MSRI, GRESIK – Gerak cepat dan kerja profesional jajaran Satreskrim Polres Gresik kembali membuahkan hasil signifikan. Komplotan residivis spesialis pencurian kabel trafo milik PT PLN (Persero) yang beraksi lintas daerah di Jawa Timur berhasil diringkus saat bersembunyi di sebuah hotel di Kabupaten Ngawi. Lima pelaku diamankan tanpa perlawanan setelah diketahui beraksi di puluhan lokasi berbeda.

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) dalam konferensi pers di Mapolres Gresik, Senin (6/4/2026), menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari laporan pencurian kabel yang terjadi di wilayah Duduksampeyan.

Kasus ini bermula pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 04.00 WIB, ketika warga Dusun Watangrejo, Desa Ambeng-Ambeng Watangrejo, melaporkan adanya pemadaman listrik secara tiba-tiba. Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas PLN, diketahui satu set kabel incoming trafo distribusi 20 KV telah hilang setelah dipotong oleh pelaku. Akibat kejadian tersebut, PT PLN ULP Giri mengalami kerugian materiil sekitar Rp14 juta.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan peralatan khusus berupa gunting besi berukuran besar untuk memotong kabel distribusi. Mereka tidak segan menyebabkan pemadaman listrik demi memperoleh material tembaga yang kemudian dijual kembali.

“Setelah melakukan penyelidikan secara intensif, Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan para pelaku di wilayah Ngawi,” ujar AKBP Ramadhan Nasution di hadapan wartawan MSRI.

Polres Gresik Bekuk Komplotan Residivis Pencuri Kabel PLN Lintas Daerah di Ngawi, Puluhan TKP Terungkap
Dok, foto: Polres Gresik Bekuk Komplotan Residivis Pencuri Kabel PLN Lintas Daerah di Ngawi, Puluhan TKP Terungkap.

Petugas kemudian melakukan pengintaian di kawasan Jalan Basuki Rahmat, Margomulyo, Kabupaten Ngawi. Hasilnya, pada Senin (6/4/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, kelima tersangka berhasil diamankan di Hotel Nuansa, Ngawi, tanpa perlawanan.

Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial E.D (41), H.L (34), M.H (32), D.W (33), dan R.F (34). Tiga di antaranya merupakan residivis kasus serupa yang baru saja bebas pada tahun 2025.

Dari hasil pemeriksaan, komplotan ini diketahui sangat aktif dan telah beraksi di berbagai wilayah, dengan total sembilan tempat kejadian perkara (TKP) di Gresik, 14 TKP di Ngawi, serta satu TKP di Bangkalan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga gunting besi berukuran besar, linggis, palu besi, kunci pas ring, rompi biru, topi kupluk, karung putih, serta satu plat nomor palsu yang digunakan untuk mengelabui petugas.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersekutu, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar fasilitas umum, khususnya gardu listrik.

“Apabila menemukan pihak yang mengaku sebagai petugas namun tidak dilengkapi surat tugas resmi, atau melakukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke kepolisian melalui Call Center 110 maupun layanan Lapor Kapolres (Lapor Cak Rama),” tegasnya saat memberikan keterangan kepada wartawan MSRI.

Polres Gresik menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.

Reporter : Eka F. A

Editor : Redaksi MSRI

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

أحدث أقدم