MSRI, SURABAYA – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur membongkar praktik pungutan liar (pungli) dalam proses perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur. Dalam pengungkapan tersebut, tiga pejabat penting resmi ditetapkan sebagai tersangka, dengan total barang bukti yang disita mencapai Rp2.369.239.765,49.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo Santoso, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan tertutup sejak pertengahan April 2026.
“Berdasarkan laporan masyarakat, kami melakukan penyelidikan secara senyap. Setelah memperoleh bukti awal dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan perizinan, kami langsung melakukan penggeledahan dan pemeriksaan,” ujar Wagiyo saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) di Pers Room Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Jumat (17/4/2026).
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara intensif, penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka, yakni Aris Mukiyono selaku Kepala Dinas ESDM Jatim, Ony Setiawan sebagai Kepala Bidang Pertambangan, serta H, Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
Wagiyo menjelaskan, modus operandi yang digunakan tergolong sistematis, yakni dengan sengaja memperlambat proses penerbitan izin meskipun seluruh persyaratan telah dinyatakan lengkap. Sistem Online Single Submission (OSS) diduga hanya dijadikan tameng administratif, sementara pemohon yang tidak memberikan sejumlah uang dipaksa menunggu tanpa kepastian waktu.
Tarif pungli yang dipatok pun bervariasi dan bernilai signifikan. Untuk perpanjangan izin pertambangan, pemohon diduga diminta antara Rp50 juta hingga Rp100 juta. Sementara untuk izin baru, tarifnya melonjak mulai Rp50 juta hingga Rp200 juta.
Tak hanya sektor pertambangan, praktik serupa juga diduga terjadi dalam pengurusan Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA). Pemohon disebut dimintai pungutan berkisar Rp5 juta hingga Rp20 juta per pengajuan, dengan total biaya per izin dapat mencapai Rp50 juta hingga Rp80 juta.
“Hasil pungutan yang tidak memiliki dasar aturan tersebut kemudian dibagi-bagikan, termasuk kepada Kepala Dinas. Padahal layanan perizinan seharusnya gratis, kecuali pajak dan PNBP resmi,” tegas Wagiyo di hadapan wartawan MSRI.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menegaskan bahwa pengusutan perkara ini masih terus dikembangkan. Penyidik kini mendalami aliran dana serta membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik korupsi tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat serius bahwa reformasi birokrasi dan transparansi pelayanan publik masih menjadi pekerjaan rumah yang harus dituntaskan secara konsisten dan berkelanjutan.
Reporter : Yunus86
Editor : Redaksi MSRI
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments