MSRI, SURABAYA - Rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR RI bersama Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktur Tindak Pidana Narkoba Polri pada 7 April 2026 menjadi sorotan publik, menyusul pernyataan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Aboe Bakar Al-Habsyi. Dalam forum tersebut, ia menyinggung adanya dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam peredaran narkoba, termasuk kekhawatiran yang disampaikan terkait lingkungan keagamaan di Madura.
Pernyataan tersebut kemudian memicu beragam interpretasi di tengah masyarakat. Narasi yang dinilai bersifat generalisasi dan multitafsir menimbulkan persepsi seolah-olah menyudutkan ulama dan pesantren di Madura. Padahal, dalam konteks yang lebih luas, kekhawatiran yang disampaikan berkaitan dengan potensi meluasnya peredaran narkoba hingga ke berbagai lapisan, termasuk wilayah pesisir dan perbatasan yang rawan menjadi jalur masuk penyelundupan melalui laut.
Di sisi lain, peran ulama dan pesantren justru sangat vital sebagai garda terdepan dalam menjaga moral, akhlak, serta memberikan edukasi kepada masyarakat dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba. Oleh karena itu, kehati-hatian dalam menyampaikan pernyataan publik menjadi penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI kemudian meminta klarifikasi atas pernyataan tersebut melalui surat resmi. Menanggapi hal itu, Aboe Bakar Al-Habsyi pada Selasa, 14 April 2026, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Ia mengakui penggunaan bahasa yang kurang tepat dan berpotensi menggeneralisasi.
“Saya minta maaf sedalam-dalamnya. Bahasa saya memang bersifat menggeneralisir dan itu adalah kekeliruan. Tidak ada sedikit pun niat untuk menghina atau mendiskreditkan ulama maupun pesantren,” ujarnya dengan penuh penyesalan.
Dalam pernyataan lanjutannya, ia juga menyampaikan permohonan maaf secara khusus kepada masyarakat Madura, para ulama, serta tokoh masyarakat di wilayah Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep. Permohonan tersebut disampaikan dengan penuh emosional sebagai bentuk tanggung jawab moral.
Sebagai tindak lanjut, Aboe Bakar Al-Habsyi juga melakukan silaturahmi dan klarifikasi langsung dengan Badan Silaturahmi Ulama dan Tokoh Madura pada 20 April 2026. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepahaman bahwa persoalan telah diselesaikan secara kekeluargaan. Kedua belah pihak sepakat untuk memperkuat kolaborasi dalam memerangi peredaran narkoba dan psikotropika di wilayah Madura.
Namun demikian, dinamika di lapangan turut diwarnai oleh munculnya reaksi dari sejumlah kelompok. Terdapat indikasi bahwa sebagian kecil oknum memanfaatkan situasi untuk kepentingan tertentu melalui penggiringan opini di media sosial maupun aksi-aksi yang berpotensi memperkeruh suasana. Bahkan, muncul rencana pelaporan hukum terhadap yang bersangkutan dengan mengacu pada sejumlah pasal terkait pencemaran nama baik dan penyebaran informasi.
Menyikapi hal tersebut, masyarakat diimbau untuk tetap menjaga kondusivitas dan tidak terprovokasi oleh narasi yang dapat memicu konflik horizontal. Pendekatan hukum hendaknya tetap ditempuh secara bijak dan proporsional, sejalan dengan prinsip negara hukum.
Di penghujung, nilai-nilai kearifan lokal masyarakat Madura kembali menjadi refleksi penting. Karakter masyarakat yang religius, menjunjung tinggi penghormatan kepada ulama, serta kuat dalam ikatan persaudaraan menjadi fondasi utama dalam menyikapi setiap persoalan. Prinsip memaafkan sebagai ajaran luhur dinilai lebih mulia dibandingkan membalas dengan keburukan.
Semangat “Rampak Naong Bringen Korong” yang mencerminkan kebersamaan, kerukunan, dan gotong royong menjadi landasan dalam menjaga harmoni sosial. Tradisi musyawarah dan saling memaafkan tetap diutamakan sebagai jalan terbaik dalam menyelesaikan perbedaan, sebelum menempuh jalur hukum atau langkah lainnya.
Dengan demikian, memaafkan bukan sekadar sikap personal, melainkan wujud marwah tertinggi dalam menjaga kehormatan, persatuan, dan kedamaian di tengah masyarakat.
Kontributor: Eko Gagak
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments