MSRI, SIDOARJO – Pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di Desa Keboharan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, kini berada dalam sorotan tajam. Dugaan praktik mark up anggaran dalam sejumlah program desa mencuat ke permukaan, memantik perhatian publik serta menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi pengelolaan dana negara tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran awal tim Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), sejumlah sumber mengungkap adanya indikasi ketidaksesuaian antara besaran anggaran yang tercantum dalam dokumen perencanaan dengan realisasi fisik di lapangan.
Perbedaan ini diduga mengarah pada praktik penggelembungan anggaran dalam beberapa kegiatan yang dibiayai melalui Dana Desa Tahun 2025.
Situasi tersebut menimbulkan keprihatinan berbagai kalangan. Mengingat Dana Desa merupakan instrumen strategis pemerintah untuk mendorong pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pengelolaannya semestinya dilaksanakan secara terbuka, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Namun, saat dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Desa Keboharan, Ahmad Suahimi, SH, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan MSRI melalui berbagai jalur komunikasi tidak mendapat respons, sebagaimana disampaikan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) di Sidoarjo.
Sikap bungkam tersebut justru memunculkan spekulasi dan memperkuat dugaan adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan anggaran desa. Minimnya keterbukaan informasi dinilai berpotensi memperbesar ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Sejumlah jurnalis bersama elemen masyarakat sipil menyatakan akan menindaklanjuti temuan ini dengan menggandeng lembaga swadaya masyarakat (LSM) sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial. Langkah ini diharapkan mampu mendorong transparansi serta mengungkap fakta secara objektif di lapangan.
Dalam waktu dekat, laporan resmi direncanakan akan disampaikan kepada Inspektorat Kabupaten Sidoarjo serta aparat penegak hukum untuk dilakukan audit dan penyelidikan lebih lanjut. Upaya ini diharapkan dapat memberikan kejelasan atas dugaan yang berkembang sekaligus memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai regulasi.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa Dana Desa sebagai bagian dari keuangan negara harus dikelola secara profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
(Tim/Red}
dibaca

إرسال تعليق
Hi Please, Do not Spam in Comments