![]() |
| Dok, foto: Dugaan Selisih Anggaran dan Ketidaksesuaian Material pada Proyek Pendopo Desa Brangkal Senilai Rp477 Juta. |
MSRI, MOJOKERTO - Proyek pembangunan pendopo di Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kini menjadi sorotan tajam publik. Proyek yang menelan anggaran sebesar Rp477.000.000 dari Dana Bantuan Keuangan (BK) Desa yang bersumber dari Silpa Tahun Anggaran 2025 tersebut, diduga menyimpan sejumlah kejanggalan, khususnya terkait penggunaan material semen dan potensi selisih anggaran dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), ditemukan adanya penggunaan dua jenis merek semen dalam pelaksanaan proyek, yakni Semen Gresik dan Semen Singa Merah. Praktik ini menimbulkan tanda tanya, mengingat dalam dokumen RAB disebutkan harga satuan semen berkisar Rp50 ribu, tanpa penjelasan rinci mengenai variasi spesifikasi material yang digunakan.
Robby, selaku Kepala Seksi Pemerintahan Desa Brangkal, saat memberikan keterangan kepada wartawan MSRI, mengungkapkan bahwa penggunaan dua jenis semen tersebut dilakukan dalam praktik pelaksanaan di lapangan.
“Untuk semen Singa Merah, sebagian besar digunakan dari sisa, terutama untuk pekerjaan nata pondasi. Sedangkan untuk pengecoran, kami menggunakan semen Gresik secara penuh,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).
Namun demikian, pernyataan tersebut justru memunculkan persoalan baru. Robby mengakui bahwa penggunaan material berbeda dilakukan dengan pertimbangan efisiensi nominal, mengingat adanya selisih antara harga dalam RAB dengan harga riil di lapangan.
Ketika didalami lebih lanjut terkait dasar teknis maupun justifikasi anggaran atas kebijakan tersebut, Robby tidak memberikan penjelasan rinci dan mengarahkan pertanyaan kepada pihak konsultan pengawas.
“Untuk itu, yang bisa menjelaskan adalah pengawas. Kenapa dimasukkan Semen Singa Merah dan Semen Gresik, itu kewenangan mereka,” katanya.
Proyek ini sendiri diketahui dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Brangkal dengan pengawasan dari konsultan CV. Harmony Consultant, serta memiliki durasi pelaksanaan selama 90 hari kerja.
Di sisi lain, respons kritis datang dari masyarakat. Sejumlah warga menilai adanya potensi penyimpangan apabila benar terjadi selisih antara harga dalam RAB dengan realisasi pembelian material di lapangan. Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menegaskan bahwa selisih tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan transparan.
“Jika dalam RAB sudah ditetapkan nominal tertentu, tetapi realisasi pembelian lebih rendah tanpa pelaporan yang jelas, maka selisih itu berpotensi menjadi temuan serius, bahkan mengarah pada dugaan korupsi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, warga menekankan pentingnya prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik. Setiap penggunaan anggaran desa wajib mengacu pada regulasi yang berlaku serta didukung dokumen pertanggungjawaban yang transparan dan dapat diaudit.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak konsultan pengawas maupun instansi terkait belum memberikan klarifikasi resmi terkait dasar teknis penggunaan material campuran maupun mekanisme pengelolaan selisih anggaran dalam proyek tersebut.
Tim investigasi MSRI akan terus menelusuri perkembangan kasus ini guna memastikan akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana publik tetap terjaga.
Reporter: Mbah Mul
Editor: Redaksi MSRI
dibaca

إرسال تعليق
Hi Please, Do not Spam in Comments