Dua Nama Terduga Pelaku Penipuan Rekrutmen ASN Pemkab Gresik Terungkap, Satu Oknum ASN Aktif

Dua Nama Terduga Pelaku Penipuan Rekrutmen ASN Pemkab Gresik Terungkap, Satu Oknum ASN Aktif


MSRI, GRESIK – Pengusutan kasus dugaan penipuan bermodus rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik kian mengerucut. Hingga Jumat (10/4/2026), proses pendalaman terhadap para korban masih terus dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Dari hasil keterangan sejumlah korban, teridentifikasi dua nama yang diduga kuat sebagai pelaku. Ironisnya, salah satu di antaranya merupakan oknum ASN aktif yang bertugas di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD), sementara satu lainnya diketahui sebagai mantan pegawai Pemkab Gresik.

Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Achmad Wasil, saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), mengungkapkan bahwa salah satu terduga pelaku memiliki rekam jejak pelanggaran sebelumnya.

“Pernah memasukkan tenaga harian lepas (THL) secara non-prosedural, lalu diberhentikan dengan tidak hormat,” ujarnya.

Karena melibatkan pegawai aktif, Inspektorat Kabupaten Gresik turut mengambil langkah cepat dengan melakukan pemeriksaan internal. Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum tersebut telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi.

“Sudah ditangani Inspektorat,” imbuh Wasil.

Lebih lanjut, Wasil menjelaskan bahwa terdapat dua dugaan pelanggaran hukum dalam kasus ini. Pertama, penipuan dengan modus penggantian formasi PPPK maupun PNS yang disebut-sebut mengundurkan diri. Kedua, pemalsuan dokumen resmi, termasuk tanda tangan Kepala BKPSDM.

“Kami akan memfasilitasi korban untuk melapor ke Polres Gresik. Selain itu, Inspektorat juga akan menindaklanjuti laporan terkait dugaan pemalsuan tanda tangan,” tegasnya kepada wartawan MSRI.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Gresik, Agung Endro Utomo, membenarkan adanya indikasi kuat pemalsuan dokumen dalam kasus tersebut. Ia memastikan Pemkab Gresik akan menempuh jalur hukum setelah proses pendalaman korban selesai.

“Kami menunggu seluruh keterangan korban rampung terlebih dahulu,” ujarnya saat ditemui wartawan MSRI.

Agung mengungkapkan, dokumen Surat Keputusan (SK) yang beredar memang tampak meyakinkan secara kasat mata.

Namun, terdapat sejumlah kejanggalan mendasar. Di antaranya penggunaan tanda tangan manual yang seharusnya sudah berbasis digital (barcode), legalisir yang tidak sesuai prosedur, hingga barcode yang tidak dapat dipindai.

“Di lingkungan Pemkab, tanda tangan sudah menggunakan sistem digital. Selain itu, legalisir semestinya ditandatangani Sekretaris Dinas, bukan Kepala BKPSDM,” jelasnya.

Kasus ini mencuat setelah sembilan orang datang ke Kantor Pemkab Gresik pada Senin (6/4/2026) dengan mengenakan seragam ASN lengkap serta membawa SK pengangkatan. Namun, kehadiran mereka justru menimbulkan kecurigaan.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Gresik, Imam Basuki, mengungkapkan bahwa para korban mengaku ditempatkan di Bagian Humas, unit yang secara struktur sudah lama tidak ada karena telah bertransformasi menjadi Bagian Prokopim.

Menindaklanjuti kejanggalan tersebut, para korban kemudian diarahkan ke BKPSDM untuk verifikasi lebih lanjut.

“Ada sembilan orang yang kami mintai keterangan awal dan saat ini masih dalam proses pendalaman,” kata Agung.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa para korban tidak memiliki pengalaman kerja, padahal salah satu syarat utama menjadi PPPK adalah minimal dua tahun pengalaman kerja yang dibuktikan dengan surat resmi dari kepala OPD.

Lebih jauh, ditemukan pula ketidaksesuaian kronologi dokumen, seperti Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) yang bertanggal lebih awal dibanding SK pengangkatan.

Agung menegaskan bahwa modus yang digunakan pelaku adalah menawarkan jalur instan menjadi ASN tanpa proses seleksi resmi, dengan dalih menggantikan formasi kosong.

“Tidak ada pendaftaran, langsung dijanjikan SK. Ini jelas menyalahi prosedur,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik serupa. Seluruh proses seleksi ASN, baik CPNS maupun PPPK, hanya dilakukan melalui kanal resmi pemerintah.

“Langkah awal yang paling mudah adalah mengecek nomor pendaftaran di sistem SSCASN. Jika tidak ada, dapat dipastikan itu penipuan,” pungkas Agung kepada wartawan MSRI.

Reporter : Eka F. A

Editor : Redaksi MSRI

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

أحدث أقدم