![]() |
| Dok, foto: Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani Tegaskan Penanganan Serius Kasus SK ASN Palsu, Kerugian Korban Capai Ratusan Juta Rupiah. Keterangan pers, Minggu (12/4/2026). |
MSRI, GRESIK – Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, akhirnya angkat bicara terkait mencuatnya kasus dugaan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) palsu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, yang telah menimbulkan kerugian signifikan bagi para korban.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah sejumlah warga mengaku menjadi korban penipuan oleh oknum yang menjanjikan kelulusan sebagai ASN melalui jalur instan dengan imbalan uang dalam jumlah besar.
Saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) usai meresmikan Pasar Sidayu, Bupati yang akrab disapa Gus Yani tersebut menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam dan tengah melakukan penanganan serius secara terkoordinasi.
“Kasus ini sedang kami selidiki dan ditindaklanjuti bersama Inspektorat dan BKPSDM. Kami pastikan prosesnya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Gus Yani, Minggu (12/4/2026).
Ia menambahkan, meskipun indikasi penipuan dinilai cukup kuat, Pemerintah Kabupaten Gresik tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berjalan.
“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan. Saya juga sudah berkomunikasi dengan Kapolres Gresik untuk memastikan penanganan berjalan optimal dan transparan,” tegasnya di hadapan awak media.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Gresik, Ahmad Hadi, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan pengumpulan bahan keterangan secara komprehensif dengan menelusuri berbagai data serta berkoordinasi dengan pihak terkait.
“Hasil analisis data dan bukti yang kami himpun akan menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan administratif di internal Pemkab Gresik, sekaligus sebagai bahan koordinasi untuk penanganan aspek pidana,” jelasnya.
Terungkapnya kasus ini bermula dari kedatangan seorang perempuan berinisial SE ke Kantor Bupati Gresik pada Senin (6/4/2026) dengan mengenakan seragam ASN lengkap.
Tidak hanya itu, sedikitnya delapan orang lainnya turut mendatangi kantor BKPSDM dengan membawa dokumen serupa.
Namun, petugas segera menemukan sejumlah kejanggalan, mulai dari format dokumen yang tidak sesuai standar resmi hingga prosedur administrasi yang dinilai tidak lazim dan cenderung melompati mekanisme yang berlaku.
Dokumen tersebut bahkan mencantumkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) tertanggal 23 Februari 2024, namun baru diterima oleh para korban pada April 2026. Para korban dijanjikan penempatan di sejumlah unit strategis, seperti Bagian Humas, Bagian Umum, hingga Dinas Sosial.
Ironisnya, untuk mendapatkan SK tersebut, para korban diduga telah menyetorkan uang antara Rp70 juta hingga Rp150 juta per orang kepada oknum yang menjanjikan akses menjadi ASN melalui jalur tidak resmi.
Kasus ini kini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap segala bentuk praktik penipuan berkedok rekrutmen ASN, serta pentingnya memastikan seluruh proses seleksi dilakukan melalui mekanisme resmi yang transparan dan akuntabel.
Reporter : Eka F. A
Editor : Redaksi MSRI
dibaca


إرسال تعليق
Hi Please, Do not Spam in Comments