Diduga PHK Sepihak dan Union Busting, Pekerja PT Kaleng Raya Indonesia Soroti Pelanggaran Upah Minimum

Diduga PHK Sepihak dan Union Busting, Pekerja PT Kaleng Raya Indonesia Soroti Pelanggaran Upah Minimum


MSRI, SIDOARJO – Perselisihan hubungan industrial kembali terjadi di Kabupaten Sidoarjo. Sejumlah pekerja PT Kaleng Raya Indonesia yang tergabung dalam serikat pekerja PUK SPL FSPMI menggelar aksi protes atas dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dinilai melanggar hukum serta mengarah pada praktik union busting.

Berdasarkan data yang dihimpun, PHK tersebut menyasar sedikitnya sembilan pekerja, termasuk pengurus serikat. Di antaranya M. Shahrul Abdillah (Ketua PUK), Farri Miftachul Adziz (Sekretaris), Sabikhul Awwali (Wakil Ketua II), Nur Cahyo Fifi Rusdianto (Wakil Ketua III), serta Alfian Panji Saputro (Wakil Sekretaris III). Selain itu, pekerja lain yang terdampak antara lain Dwi Rizki, Khoirul Mahfud, Tomy, dan Triono.

Para pekerja telah melayangkan surat penolakan PHK kepada pihak perusahaan yang berlokasi di wilayah Pilang, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Mereka menilai PHK tersebut tidak sah karena tidak melalui prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain persoalan PHK, pekerja juga menyoroti dugaan pelanggaran upah. Mereka menyebut bahwa perusahaan tidak membayar upah sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang berlaku, yakni sebesar Rp3.400.000.

“Selain PHK sepihak, kami juga menuntut pembayaran upah sesuai UMK. Hak pekerja harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar perwakilan serikat.

Diduga PHK Sepihak dan Union Busting, Pekerja PT Kaleng Raya Indonesia Soroti Pelanggaran Upah Minimum


Secara hukum, kewajiban pembayaran upah minimum diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Pasal 90 ayat (1) menegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

Pasal 185 menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta hingga Rp400 juta.

Serikat pekerja menilai tindakan perusahaan juga mengarah pada praktik union busting, karena PHK justru menyasar pengurus inti yang aktif dalam kegiatan organisasi.

Sebagai langkah hukum, serikat telah melayangkan somasi kepada manajemen PT Kaleng Raya Indonesia dengan tuntutan:

• Membatalkan PHK sepihak

• Mempekerjakan kembali seluruh pekerja yang terdampak

• Membayar kekurangan upah sesuai UMK Rp3.400.000

• Melunasi Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 dan 2026

Selain itu, dugaan praktik union busting juga telah dilaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur untuk diproses lebih lanjut.

Dalam aksi di depan perusahaan, pekerja membentangkan spanduk berisi tuntutan penghentian PHK sepihak, pembayaran kekurangan upah periode 2023 hingga 2025, pelunasan THR sejak 2023 hingga 2026, serta pelaksanaan anjuran Dinas Tenaga Kerja terkait pesangon dan hak-hak pekerja lainnya.

Secara terpisah, praktik pemberangusan serikat pekerja melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara 1 hingga 5 tahun serta denda Rp100 juta sampai Rp500 juta.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Kaleng Raya Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut perlindungan hak pekerja, termasuk hak atas upah layak sesuai ketentuan upah minimum serta kebebasan berserikat yang dijamin oleh undang-undang.

{Tim/Red}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama