Bupati Gresik Serahkan 468 SK PNS dan Perpanjangan PPPK, Tekankan Integritas, Profesionalisme, dan Orientasi Pelayanan Publik


MSRI, GRESIK – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyerahkan secara langsung Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS), pengambilan sumpah/janji jabatan, serta perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2021 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik, Selasa (28/4/2026).

Kegiatan yang digelar di area parkir belakang Kantor Pemkab Gresik tersebut menjadi momentum strategis bagi ratusan aparatur sipil negara yang resmi menerima amanah baru dalam struktur birokrasi pemerintahan daerah.

Sebanyak 468 SK diserahkan, yang terdiri dari 204 jabatan struktural dan 264 jabatan fungsional. Selain itu, turut dilakukan pelantikan terhadap 8 pejabat fungsional dari berbagai unsur, antara lain penyuluh lingkungan hidup, perencana, pustakawan, tenaga kesehatan (perawat dan bidan).

Dalam arahannya, Bupati yang akrab disapa Gus Yani itu menyampaikan tiga penegasan utama kepada para ASN yang baru diambil sumpahnya. Pertama, pentingnya disiplin dan etos kerja tinggi sebagai fondasi dalam membangun kepercayaan publik. Kedua, menjaga integritas serta menghindari segala bentuk penyalahgunaan kewenangan.

“Kembangkan kompetensi diri agar mampu menjawab tantangan birokrasi yang semakin dinamis dan kompleks. Berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, karena pada hakikatnya kita hadir untuk melayani, bukan untuk dilayani,” tegasnya.

Ketiga, ia menegaskan bahwa seluruh proses penempatan jabatan di lingkungan Pemkab Gresik dilaksanakan berdasarkan prinsip meritokrasi yang transparan, dengan mengedepankan kompetensi dan potensi aparatur.

Saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Bupati Fandi Akhmad Yani juga menyoroti persoalan dugaan SK palsu yang sempat mencuat di Gresik. Ia menilai, praktik tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius yang dapat mencederai upaya reformasi birokrasi.

“Saya sangat prihatin jika di Kabupaten Gresik terdapat persoalan terkait SK palsu. Hal ini jelas mencoreng capaian reformasi birokrasi yang telah kita bangun bersama. Saya mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam menangani kasus ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa status sebagai PNS bukan sekadar capaian administratif, melainkan amanah besar sebagai pelayan masyarakat, abdi negara, sekaligus representasi kehadiran pemerintah di tengah publik.

“ASN harus bekerja dengan integritas, disiplin, tanggung jawab, dan dedikasi tinggi. Ini bukan hanya tentang jabatan, tetapi tentang komitmen pengabdian kepada masyarakat,” tandasnya.

Kepada para PPPK yang menerima perpanjangan kontrak, Bupati Yani berpesan agar terus meningkatkan kinerja, menjaga profesionalisme, serta menghadirkan pelayanan publik yang humanis dan responsif.

Sementara itu, salah satu penerima SK, Febri (26), mengungkapkan rasa haru dan bangganya dapat resmi menjadi bagian dari ASN di lingkungan Pemkab Gresik.

“Ini menjadi momen yang sangat berarti bagi saya. Insyaallah saya akan terus belajar, meningkatkan kapasitas, dan memberikan kontribusi terbaik dalam pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Gresik,” tuturnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif, Ketua DPRD Gresik M. Syahrul Munir, Sekretaris Daerah Achmad Washil Miftahul Rahman, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik.

(Eka F. A | MSRI)

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama