![]() |
| Dok, foto: Bea Cukai Malang Bongkar Distribusi Rokok Ilegal di Jalur Ekspedisi, Nilai Barang Tembus Rp1 Miliar. Keterangan pers, Senin (6/4/2026). |
MSRI, MALANG - Bea Cukai Malang kembali menunjukkan komitmennya dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal dengan menggagalkan pengiriman ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai di dua lokasi jasa ekspedisi di wilayah Kabupaten Malang.
Penindakan tersebut dilakukan dalam patroli darat rutin pada Selasa malam (31/3/2026), yang menyasar jalur distribusi strategis, khususnya melalui jasa pengiriman barang.
Operasi pertama dilaksanakan di sebuah jasa ekspedisi di Jalan Raya Suropati Raya, Kecamatan Bululawang. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Total barang bukti yang diamankan mencapai 5.410 bungkus atau setara 107.320 batang rokok.
Sementara itu, penindakan kedua dilakukan di lokasi jasa ekspedisi di Jalan Ledok Dowo, Kecamatan Pakis. Petugas kembali menemukan rokok ilegal jenis SKM dan SPM tanpa pita cukai sebanyak 30.860 bungkus atau setara 617.200 batang rokok.
Atas dua temuan tersebut, petugas Bea Cukai Malang segera melakukan penindakan dengan menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP). Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari hasil penindakan di dua lokasi tersebut, total perkiraan nilai barang mencapai Rp1.076.792.200 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp541.019.920.
Nilai tersebut tidak hanya mencerminkan kerugian fiskal semata, tetapi juga berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat. Jika dikonversikan ke dalam skema bantuan langsung tunai (BLT), nilai tersebut setara dengan bantuan bagi sekitar 900 warga Kabupaten Malang.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga penerimaan sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang merugikan.
“Pengawasan akan terus kami perketat, khususnya pada jalur distribusi seperti jasa ekspedisi yang kerap dimanfaatkan sebagai sarana peredaran rokok ilegal,” ujarnya saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Senin (6/4/2026).
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan rokok ilegal dengan melaporkan setiap indikasi pelanggaran di lingkungan sekitar.
“Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai distribusi rokok ilegal,” tegasnya.
Reporter : Roni Yuwantoko
Kaperwil Jatim : —
Editor : Redaksi MSRI
dibaca

إرسال تعليق
Hi Please, Do not Spam in Comments