![]() |
| Dok, foto: Sidang Penjambretan Maut Berlanjut, Majelis Hakim Fokus pada Pembuktian dan Keterlibatan Pihak Lain. Keterangan pers, Senin 30 Maret 2026. |
MSRI, SURABAYA - Sidang lanjutan perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan (penjambretan) yang menewaskan seorang warga di kawasan Jalan Kusuma Bangsa, Kota Surabaya, memasuki agenda pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (30/3/2026).
Persidangan berfokus pada pembuktian unsur pidana melalui pemeriksaan saksi-saksi kunci serta penguatan alat bukti dalam kasus penjambretan yang berujung maut.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edi Saputra Pelawi, S.H., M.H., dengan Jaksa Penuntut Umum M. Mosleh Rahman, S.H. menghadirkan sejumlah saksi, termasuk Misnati (ibu kandung korban Perizada Eilga Artemesia) serta ahli medis Prof. Dr. Djoni Djunaidi, Dr., Sp.PD-KPTI. Terdakwa dalam perkara ini adalah Mochamad Basyori Bin Djoko.
Persidangan digelar pada Senin (30/3/2026), yang semula dijadwalkan pukul 11.00 WIB, namun baru dimulai pada pukul 12.50 WIB.
Sidang berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya.
Agenda pembuktian dilakukan untuk mengungkap secara terang hubungan antara tindakan kekerasan yang dilakukan terdakwa dengan meninggalnya korban, sekaligus memastikan terpenuhinya unsur pidana dalam dakwaan.
Dalam persidangan, saksi Misnati memberikan kesaksian emosional terkait kronologi kejadian berdasarkan penuturan terakhir korban sebelum meninggal dunia. Sementara itu, ahli medis Prof. Dr. Djoni Djunaidi memaparkan kondisi klinis korban sejak pertama kali dirawat di RSUD Dr. Soetomo hingga penanganan intensif yang dilakukan, guna menegaskan sebab kematian secara medis.
Majelis Hakim juga mendalami keterangan saksi Nurul Huda terkait penggunaan sepeda motor yang diduga dipinjamkan kepada terdakwa serta penelusuran barang bukti berupa ponsel milik korban yang diduga telah diperjualbelikan.
Ketua Majelis Hakim memberikan peringatan tegas terkait keberadaan barang bukti kendaraan.
“Barang bukti sepeda motor itu jangan dipindahtangankan karena ada dugaan persekongkolan,” tegasnya di ruang sidang.
Terdakwa Mochamad Basyori Bin Djoko didakwa melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, yang mengatur tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Dalam kasus yang mengakibatkan korban meninggal dunia, terdakwa terancam pidana penjara antara 12 hingga 15 tahun.
Sidang akan dilanjutkan pada pekan mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam keterangannya kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Jaksa Penuntut Umum M. Mosleh Rahman, S.H. menegaskan bahwa pihaknya akan mengoptimalkan seluruh alat bukti yang ada.
“Agenda pembuktian ini menjadi kunci untuk menguatkan konstruksi perkara. Kami menghadirkan saksi fakta dan ahli guna memastikan seluruh unsur pidana terpenuhi secara jelas dan meyakinkan,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan keluarga korban menyampaikan harapan agar proses hukum berjalan adil dan memberikan keadilan bagi almarhumah.
“Kami berharap pelaku dihukum setimpal atas perbuatannya, karena ini bukan hanya kehilangan, tapi luka mendalam bagi keluarga,” ungkapnya kepada wartawan MSRI dengan nada haru.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Kota Surabaya, sekaligus pengingat akan pentingnya keamanan lingkungan serta ketegasan aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
Reporter : Satam
Editor : Redaksi MSRI
dibaca


Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments