Polresta Sidoarjo Bongkar Perdagangan Ilegal Satwa Dilindungi Jaringan Internasional, Seorang Pelaku Ditangkap

Polresta Sidoarjo Bongkar Perdagangan Ilegal Satwa Dilindungi Jaringan Internasional, Seorang Pelaku Ditangkap
Dok, foto: Polresta Sidoarjo Bongkar Perdagangan Ilegal Satwa Dilindungi Jaringan Internasional, Seorang Pelaku Ditangkap. Konferensi pers, Jumat 6 Maret 2026.

MSRI, SIDOARJO – Polresta Sidoarjo Polda Jawa Timur berhasil mengungkap praktik perdagangan ilegal satwa dilindungi yang diduga terhubung dengan jaringan lintas negara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial RC (33), warga Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, yang kedapatan menyimpan sekaligus memperjualbelikan sejumlah satwa langka tanpa izin resmi.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perdagangan satwa dilindungi secara ilegal di wilayah Sidoarjo.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, petugas akhirnya menemukan sejumlah satwa dilindungi yang disimpan di rumah tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka tidak memiliki izin untuk menyimpan maupun memperjualbelikan satwa-satwa langka tersebut,” ujar Kombes Pol Christian Tobing saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) dalam konferensi pers, Jumat (6/7).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah satwa dilindungi, di antaranya 1 ekor Burung Enggang Klihingan (Anorrhinus galeritus), 1 ekor Burung Julang Emas (Rhyticeros undulatus), 1 ekor Burung Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory), 1 ekor Owa Jawa (Hylobates moloch), 1 ekor Lutung Jawa (Trachypithecus auratus), 1 ekor Owa Kalawait (Hylobates muelleri), serta 1 ekor Owa Kalimantan (Hylobates albibarbis).

Menurut Kapolresta, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa tersangka memperoleh satwa-satwa tersebut dengan cara memesan melalui grup jual beli hewan di media sosial.

“Pelaku diketahui telah menjalankan aktivitas perdagangan satwa dilindungi ini sejak tahun 2021. Jaringan penjualannya tidak hanya di dalam negeri, tetapi juga menjangkau beberapa negara seperti Thailand, India, Malaysia, dan Vietnam, dengan tujuan akhir pengiriman ke wilayah Eropa,” jelasnya.

Satwa yang diperdagangkan meliputi berbagai jenis primata, mamalia, dan aves. Saat dilakukan penangkapan, sebagian satwa bahkan disebut telah dipersiapkan untuk proses pengiriman ke luar negeri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf h juncto Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya.

Reporter : Kamad

Editor : Redaksi MSRI

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama