Membedah Kebijakan WFH: Antara Efisiensi Pemerintah, Realitas Rakyat, dan Amanat Konstitusi

Membedah Kebijakan WFH: Antara Efisiensi Pemerintah, Realitas Rakyat, dan Amanat Konstitusi


MSRI, SURABAYA - Rencana pemerintah menerapkan kebijakan satu hari bekerja dari rumah (work from home/WFH) atau bekerja dari mana saja (work from anywhere/WFA) setiap pekan bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja swasta patut diapresiasi sebagai langkah progresif. Di atas kertas, kebijakan ini terdengar menjanjikan mengurangi mobilitas, menekan kemacetan, hingga menargetkan efisiensi konsumsi bahan bakar minyak (BBM) nasional sampai 20 persen.

Namun di balik optimisme tersebut, publik tentu tak bisa menutup mata bahwa realitas di lapangan kerap berbicara berbeda. Tidak semua sektor pekerjaan memiliki kemewahan untuk “bekerja dari mana saja”. 

Bagi sebagian besar masyarakat khususnya pekerja informal, buruh lapangan, hingga pelaku usaha kecil konsep WFH masih terasa seperti privilese yang hanya dapat dinikmati segelintir kalangan.

Sejumlah warga pun mulai menyuarakan pandangannya. Siti (34), seorang pedagang kaki lima di Surabaya, mengaku kebijakan tersebut tidak banyak berdampak bagi dirinya.

“Kalau kami tetap harus keluar rumah untuk cari nafkah. WFH itu bagus, tapi bukan untuk semua orang,” ujarnya kepada wartawan.

Bejo (41), pengemudi ojek online, juga mengungkapkan kekhawatirannya.

“Kalau orang lebih banyak di rumah, order bisa turun. Kami tetap di jalan, tapi penghasilan belum tentu cukup,” tuturnya.

Sementara itu, Dinda (27), karyawan swasta, melihat sisi positif sekaligus tantangan dari kebijakan tersebut.

“Memang lebih hemat, tapi kadang jam kerja jadi tidak jelas. WFH juga butuh kesiapan perusahaan dan sistem,” katanya.

Di tengah dinamika tersebut, perspektif konstitusi menjadi penting untuk disorot. Dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 27 ayat (2), ditegaskan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Selain itu, Pasal 28D ayat (2) juga menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Dengan demikian, kebijakan WFH sejatinya tidak hanya diuji dari sisi efisiensi, tetapi juga dari sejauh mana ia selaras dengan prinsip keadilan dan pemerataan hak warga negara. Ketika sebagian masyarakat memperoleh fleksibilitas kerja, negara juga memiliki kewajiban memastikan bahwa kelompok lain tidak semakin terpinggirkan atau kehilangan akses terhadap penghidupan yang layak.

Menanggapi hal tersebut, Pemimpin Redaksi Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Slamet Pramono yang akrab disapa Bram, menilai kebijakan ini harus ditempatkan dalam kerangka keadilan sosial sebagaimana amanat konstitusi.

“WFH adalah gagasan modern yang tidak keliru, namun implementasinya harus berpijak pada realitas sosial dan konstitusi. Negara tidak boleh hanya hadir untuk mereka yang bisa bekerja dari rumah, tetapi juga harus memastikan keadilan bagi mereka yang tetap bekerja di jalanan,” tegas Bram saat memberikan keterangan kepada wartawan. Selasa (31/3/2026).

Ia menambahkan, kebijakan publik semestinya tidak hanya mengejar angka efisiensi, tetapi juga menjaga keseimbangan hak warga negara.

“Jika tujuan penghematan BBM menjadi prioritas, maka pendekatannya harus menyeluruh. Jangan sampai kebijakan ini justru memperlebar kesenjangan antara kelompok pekerja formal dan informal,” imbuhnya.

Pada akhirnya, WFH bukan sekadar soal lokasi bekerja, melainkan tentang keadilan akses dan tanggung jawab negara. Sebab di dalam konstitusi telah jelas ditegaskan, bahwa setiap kebijakan harus bermuara pada satu hal: menjamin hak dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.

Penulis : Redaksi MSRI

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama