![]() |
| Dok, foto: Pemkot Surabaya Targetkan Rusunami Tambakwedi dan Sememi Beroperasi 2027, Perda Hunian Layak Disahkan sebagai Fondasi Regulasi. Keterangan pers, Senin (30/3/2026). |
MSRI, SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan komitmennya dalam memperluas akses hunian layak bagi masyarakat dengan menargetkan proyek rumah susun sederhana milik (rusunami) di kawasan Tambakwedi dan Sememi mulai beroperasi pada tahun 2027.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengungkapkan bahwa pembangunan kedua proyek rusunami tersebut direncanakan dimulai pada tahun 2026, dengan mengacu pada regulasi yang telah disinergikan bersama pemerintah pusat.
Saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Eri menegaskan bahwa kehadiran rusunami ini diharapkan menjadi solusi konkret bagi pasangan muda, khususnya yang baru membangun rumah tangga di Kota Pahlawan.
“Nanti kita juga berkoordinasi dengan kementerian, karena sudah ada aturan-aturan yang ditetapkan, termasuk terkait skema harga rusunami,” ujarnya, Senin (30/3/2026).
Seiring dengan itu, Pemkot Surabaya bersama DPRD Kota Surabaya juga telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Hunian Layak dalam rapat paripurna. Regulasi ini dinilai sebagai pijakan strategis dalam memastikan standar kelayakan hunian di seluruh wilayah kota.
Dalam keterangannya kepada wartawan MSRI, Eri menyampaikan bahwa Perda tersebut merupakan wujud tanggung jawab pemerintah dalam menjamin kualitas tempat tinggal warga.
“Alhamdulillah, sore hari ini telah dilakukan penandatanganan persetujuan bersama. Perda ini adalah bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan setiap rumah di Surabaya memenuhi standar kenyamanan dan keamanan yang layak,” tegasnya.
Tidak hanya mengatur hunian vertikal, Perda ini juga memperjelas tata kelola usaha rumah kos, yang selama ini kerap menjadi perhatian dari sisi ketertiban lingkungan. Pemkot menekankan pentingnya kehadiran pengelola atau pemilik kos untuk menjaga kontrol sosial di lingkungan tersebut.
“Harus dibedakan secara tegas. Rumah kos itu ada pemilik atau ibu kos yang tinggal di lokasi, serta pemisahan penghuni laki-laki dan perempuan. Sementara model kos harian yang menyerupai hotel dengan penghuni campur, berpotensi mengganggu ketertiban lingkungan. Perda ini hadir untuk memperjelas batasan tersebut,” imbuhnya.
Berdasarkan data perencanaan sebelumnya, kawasan Tambakwedi akan dibangun di atas lahan seluas 84.383 meter persegi dengan luas bangunan mencapai 21.155 meter persegi. Sementara itu, proyek di Sememi berdiri di atas lahan seluas 32.953,78 meter persegi dengan total luas bangunan sekitar 20.562,48 meter persegi.
Dengan langkah ini, Pemkot Surabaya tidak hanya membangun hunian fisik, tetapi juga menata ekosistem permukiman yang lebih tertib, layak, dan berkelanjutan—sebuah arah kebijakan yang diharapkan mampu menjawab tantangan kebutuhan perumahan di tengah pertumbuhan kota yang kian dinamis.
Reporter : Satam
Editor : Redaksi MSRI
dibaca


Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments